ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Chromatic Family Karaoke beroperasi di kota Pekanbaru, berlokasi di Jalan HR Soebrantas, tepatnya sebelum lampu merah Simpang Garuda Sakti Simpang Panam.
Tempat ini mendapat protes dari masyarakat dan Forum Anti Maksiat (FAM) pada Jum’at (20/12/2024) kemarin.
Mereka mempersoalkan izin usaha pendirian dan lokasi tempat hiburan yang dinilai berdekatan dengan masjid dan tempat pendidikan.
“Jarak antara Masjid dan sekolah cuma 200 meter,” ucap salah seorang pelaku aksi.
Sebelumnya, Selasa (10/12/2024) di sekitar Chromatic Family Karaoke telah terpasang banyak karangan bunga ucapan selamat atas launchingnya tempat hiburan tersebut meskipun dari pantauan belum beroperasi. Ucapan selamat disampaikan dari berbagai pihak.
Dari keterangannya, Ketua RT 2, Eko, mengungkapkan rapat dan pertemuan membahas tempat tersebut untuk penolakan sudah berulang kali dilakukan, namun Ketua RT 1 dan RW 19 setempat tidak pernah hadir.
Dan ini menjadi tanda tanya dari warga yang diduga ada keterlibatan pejabat di bawah dalam pemberian izin.
Ketua FAM Syariful mengatakan dalam orasinya bahwa masyarakat panam menolak keras adanya tempat maksiat di lingkungan mereka.
“Kami menolak ada maksiat di lingkungan kami, tanah kami adalah tempat pendidikan, banyak pesantren dan mahasiswa yang menuntut ilmu. Kami menyatakan kepada kepolisian untuk berpihak kepada kami dan segera menyegel tempat maksiat ini,” ujar Syariful dalam orasinya, Jum’at.
Dikatakan, ada empat tuntutan yang disampaikan dalam aksi yang digelar. Yakni: Menolak tempat hiburan malam Chromatik di wilayah RT 01/RW 19, Kelurahan Tuah Karya; Meminta Pemda Pekanbaru untuk mencabut izin usaha Chromatik Family Karaoke, karena melanggar Perda No. 03 Tahun 2002; Meminta ketua RT 01 dan RW 19 untuk mencabut surat pernyataannya; dan Mencopot pihak-pihak yang terlibat dalam mengeluarkan izin Chromatik Family Karaoke.
Forum Anti Maksiat (FAM) bersama warga juga menyampaikan keberatan langsung ke DPRD Pekanbaru.
Disisi lain, Kepala DPM-PTSP Pekanbaru, Akmal Khairi, menyatakan izin usaha tempat karaoke itu masih menggunakan regulasi lama dan harus diperbarui sesuai aturan terbaru, termasuk persetujuan warga.
[]