Tarif Parkir Masih Rp 1.000 dan Rp 2.000, Kecuali Masuk Mal dan Sejenisnya

ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Kembali lagi banyak ditemukan juru parkir (jukir) yang meminta tarif parkir diatas dari yang ditetapkan untuk di tepi jalan umum di kota Pekanbaru Dan terkait hal ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru membuka layanan pengaduan.

Bagi masyarakat yang menemukan adanya oknum jukir yang meminta lebih, agar segera melaporkan ke nomor 08117 69466 atau email ktsp.dishubpku@gmail.com.

Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso menegaskan bahwa kisaran tarif parkir di tepi jalan umum selain masuk mal dan sejenisnya dikenakan Rp 1.000 untuk kendaraan roda dua. Sedangkan untuk roda empat dikenakan Rp 2.000 per sekali parkir.

Hal ini, dikatakan Yuliarso, sesuai dengan regulasi dalam Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum. Dan juga sesuai Perwako Nomor 148 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir.

“Sudah ditetapkan tarif parkir untuk kendaraan roda dua dan roda empat per sekali parkir,” kata Yuliarso.

Ini, dikatakannya, menyikapi banyaknya keluhan masyarakat dan adanya temuan jukir yang meminta lebih.

Ia juga meminta agar setiap jukir agar menjalankan tugasnya sesuai amanah yang telah ditetapkan.

“Jika ada temuan, segera laporkan. Akan kita tindaklanjuti,” tegasnya. []

You May Also Like