ARASYNEWS.COM – Agung Nugroho setelah beberapa jam dilantik sebagai Walikota Pekanbaru di Jakarta oleh presiden Prabowo pada Kamis, 20 Februari 2025, langsung menandatangani Peraturan Walikota (Perwako) penurunan tarif parkir untuk di kota Pekanbaru.
Hal itu setelah serah terima jabatan (Sertijab) dengan Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Roni Rakhmat.
Turut hadir dalam agenda itu, Wakil Walikota Pekanbaru Markarius Anwar.
“Alhamdulillah sesuai janji kami dalam kampanye, tak perlu menunggu lama, begitu sah sebagai walikota saat ini juga kami teken Perwako parkir ini,” kata Agung.
Agung meminta kepada seluruh jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk langsung mensosialisasikan tarif parkir tersebut.
Dalam Perwako tersebut tertulis tarif parkir untuk kendaraan roda dua turun menjadi Rp1.000, kemudian untuk kendaraan roda empat Rp2.000 dan kendaraan roda enam sebesar Rp10.000 yang untuk sekali parkir.
Sebagaimana diketahui, tarif parkir di Kota Pekanbaru sebelumnya dinaikkan pada 1 September 2022 di era kepemimpinan Firdaus-Ayat Cahyadi.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 41 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perwako Nomor 148 Tahun 2020, tarif parkir kendaraan roda dua naik dari Rp1.000 menjadi Rp2.000 dan roda empat dari Rp2.000 menjadi Rp3.000.
Peraturan tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Firdaus dan Sekda Pekanbaru Muhammad Jamil pada 9 Mei 2022, tetapi mulai diterapkan di masa kepemimpinan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Muflihun.
Dan setelah dinaikkan itu, banyak disesali masyarakat dan pelaku usaha di kota Pekanbaru.
[]