ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Pemerintah melalui Korlantas Polri dan Bapenda tengah bersiap menghapus data kendaraan yang menunggak bayar pajak. Nantinya, kendaraan yang tidak membayar pajak berpotensi menjadi kendaraan bodong. Saat ini aturan tersebut tengah disosialisasikan oleh Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) nasional.
Nantinya kendaraan bermotor yang tidak memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) selama dua tahun akan dihapus datanya. Rencana penghapusan tersebut lantaran terdapat 40% dari 148 juta kendaraan terregistrasi yang tidak melakukan daftar ulang.
Namun penghapusan data akan dilakukan bertahap. Jika pemilik kendaraan tidak kunjung membayar pajak Polri akan melayangkan surat peringatan selama lima bulan.
Kemudian melakukan pemblokiran registrasi kendaraan bermotor selama satu bulan, hingga menghapuskan registrasi itu dari data induk ke data record selama 12 bulan. Lalu pada tahap akhir, kepolisian pun akan menghapus data registrasi kendaraan bermotor secara permanen.
Aturan ini dibuat agar masyarakat patuh pajak. Selain itu, kebijakan ini juga dinilai dapat meningkatkan pendapatan pemerintah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Selain itu, dengan registrasi ulang kendaraan dan membayar PKB, masyarakat sekaligus membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLU). Sumbangan tersebut merupakan asuransi yang dapat diklaim jika terjadi kecelakaan lalu lintas.
Untuk di Riau, Pemerintah provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan pendapatan daerah (Bapenda), sudah menerima surat dari Kepala Korps Lalulintas Polri (Kakorlantas Polri) terkait hal itu.
Dan wacana ini juga tengah disosialisasikan kepada pengguna kendaraan di Riau.
“Untuk saat ini, kami masih dalam tahap koordinasi dengan tim pembina kesamsatan. Setelah itu akan segera kami sosialisasikan kepada masyarakat,” sebut Kepala Bapenda Riau Syahrial Abdi, dalam keterangannya yang dikutip pada Rabu (24/8/2022)
“Ini sesuai dengan pasal 77 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan, penghapusan data kendaraan dilakukan apabila kendaraan tidak melakukan perpanjangan STNK sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK,” jelas dia.
Ditambahkannya, kendaraan bermotor yang sudah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali dan tidak dapat izin untuk digunakan di jalan.
Selian itu, Ditjen Bina Keuangan Daerah, akan mendorong masing-masing pemerintah daerah untuk melaksanakan pasal 97 ayat 2 UU nomor 28 tahun 2009 dan Peraturan Gubernur tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan pajak kendaraan bermotor.
Disisi lain, dengan akan dihapuskannya data ini tentu akan berdampak pada pendapatan daerah dan negara. []