ARASYNEWS.COM – Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) memeriksa sejumlah pejabat di Provinsi Riau dan termasuk mantan Gubernur Riau Syamsuar.
Beberapa pejabat yang telah diperiksa, yakni Pelaksana tugas (Plt) Sekdaprov Riau, Indra SE, Kepala Biro Ekonomi, Alzuhra, pejabat di BUMD PT. SPR Langgak, dan Yan Darmadi sendiri selaku Kepala Biro Hukum.
Pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat sebagai saksi di kasus tersebut dilakukan sejak beberapa hari terakhir. Sedangkan Syamsuar diperiksa pada Jum’at (28/6) kemarin.
Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi di BUMD PT. SPR Langgak, dengan nilai sekitar Rp 40 miliar.
Syamsuar sendiri ikut dipanggil penyidik karena diduga tak menindaklanjuti hasil temuan BPKP Riau saat ia menjabat. Hasil itu perlu ditindaklanjuti agar tak membuat kerugian semakin besar.
Hingga kini, belum ada pernyataan secara langsung dari Bapak Syamsuar terkait pemeriksaan dirinya dalam kasus ini.
Dikutip dari keterangan Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Riau, Yan Darmadi, mengatakan pihaknya dipanggil mewakili Pemerintah Provinsi Riau untuk kapasitasnya di Biro Hukum.
“Memang ada beberapa OPD yang dimintai keterangan oleh rekan-rekan penyidik dari Bareskrim Mabes Polri. Terkait adanya penyimpangan pengelolaan PT SPR,” kata Yan Darmadi, dikutip dari keterangannya.
Yan mengakui dari Pemprov Riau tercatat sejumlah pejabat diperiksa mulai dirinya sebagai Kepala Biro Hukum, Kepala Biro Ekonomi Alzuhra, Plt Sekdaprov Indra SE. Termasuk pejabat yang ada di BUMD PT SPR Langgak.
“Dari Internal kita ada Biro Hukum, Ekonomi, Inspektorat dan BPKAD. Ini yang berkaitan, atau OPD yang terkait karena periode 2010-2015. Saya dimintai keterangan, tentu saya memberikan keterangan sesuai kapasitas di Biro Hukum saja,” kata dia.
Yan tak menampik adanya sejumlah pejabat ikut diperiksa. Namun, ia hanya fokus pada jajaran internal Pemprov Riau yang dimintai keterangan perihal kasus tersebut. []