Setelah Viral, Pemko Akan Gandeng Kejari Untuk Tarik Mobil Dinas yang Dikuasai, Salah Satunya Oleh Anggota DPRD

ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Setelah viral mobil dinas masih dikuasai anggota dewan dan pejabat, kini Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil menyebutkan akan lakukan penarikan paksa bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Instansi itu telah diberi surat kuasa khusus atau SKK untuk lakukan penarikan kendaraan dinas.

“Kami sekarang sudah lakukan Surat Kuasa Khusus atau SKK dengan Kejaksaan Negeri (Kejari). Jadi kami harapkan nanti mobil itu bisa kita tarik melalui kerjasama dengan Kejari Kota Pekanbaru,” kata M Jamil, Jum’at (3/9/2021).

Dikatakannya, beberapa surat penarikan surah ditandatangani oleh Kajari. Selanjutnya, surat itu akan diserahkan ke seluruh oknum yang menguasai kendaraan dinas.

“Beberapa surat sudah ditandatangani oleh Pak Kajari, tinggal kita serahkan ke orang-orang yang memakai mobil yang bukan haknya lagi,” lanjut Jamil.

M Jamil memastikan salah satunya mobil yang dikuasi oknum anggota DPRD kota Pekanbaru berinisial IYS adalah merupakan milik Pemerintah Kota (Pemko). Aset mobil itu tercatat di Sekretariat Daerah (Setda).

“Tadi sudah dikonfirmasi ke BPKAD. Itu memang betul mobil dinas Pemerintah Daerah. Itu tercatat di Sekretariat Daerah yakni Toyota Innova. Kalau yang Altis, lagi dicari sekarang surat menyuratnya. Tetapi kalau Innova sudah jelas BPKB-nya ada di bagian aset. KIB di bagian umum,” ungkap Sekdako.

Ia menegaskan, oknum yang menguasai mobil dinas atau kendaraan dinas harus mengembalikan ke Pemko Pekanbaru. Tidak hanya IYS saja, oknum lain yang masih menguasai kendaraan dinas harus mengembalikan.

“Harus kembalikan lah. Dia (IYS) harus mengembalikan. Tidak ada dia boleh makai mobil. Kan untuk pendukung jabatan sudah ada uang transportasinya,” tukasnya.

“Seharusnya tidak lagi perlu dilakukan penarikan kendaraan dinas. Harusnya dia paham. Sebab, kendaraan itu bukan hak oknum yang menguasai aset Pemko Pekanbaru itu. Jadi kan bermasalah nanti harus ditarik-tarik,” pungkas Sekdako M Jamil. []

You May Also Like