Setalah Uang Dikembalikan, Kasus Dihentikan Kejati Riau

ARASYNEWS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menghentikan penyelidikan pembangunan payung elektrik Masjid Raya an Nur yang ada di kota Pekanbaru.

Salah satu alasannya adalah perkara kelebihan bayar anggaran tahun 2022 yang telah dikembalikan pihak rekanan.

Penghentian ternyata dilakukan pada 23 Januari 2024 lalu dan batu disampaikan ke publik sebagai wujud transparansi penanganan perkara.

Namun akhir-akhir ini, masalah ini kembali diangkat, denhan menyatakan penghentian perkara karena telah terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan adanya pengembalian kerugian negara.

“Kejati Riau menghentikan penyelidikan. Jadi bukan SP3 ya? Penyelidikan,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Iman Khilman, Kamis (20/6) kemarin.

Dalam pertemuan itu, Iman didampingi Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Iwan Roy Carles dan Jaksa Senior, Hendri Junaidi.

Hendri menerangkan pihaknya telah melakukan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati (Kajati) Riau Nomor: Print- 08/L.4/Fd.1/07/2023 tanggal 27 Juli 2023.

“Jaksa Penyelidik telah melakukan permintaan keterangan dari pihak-pihak terkait dan Ahli Fisik berikut permintaan dan pemeriksaan serta analisa terhadap bukti dokumen-dokumen pelaksanaan Pembangunan Payung Elektrik Mesjid Raya An Nur Provinsi Riau TA 2022,” ungkap Hendri.

Dikatakannya, dari proses tersebut diperoleh fakta bahwa pelaksanaan pengerjaan telah dilakukan adendum sebanyak 5 kali. Terakhir, perpanjangan waktu pengerjaan dilakukan dari 29 Maret hingga 8 April 2023 hingga akhirnya dilakukan pemutusan kontrak.

“Dengan prestasi pekerjaan 93,5386 persen, sejumlah Rp40.142.651.421.60. Kemudian, pada 27 Juni 2023 ada LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Riau Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau Tahun 2022 Nomor : 146.V/LHP/XVIII.PEK/06/2022. Dalam LHP tersebut dinyatakan, kekurangan volume pekerjaan Rp788.712.603,” kata Hendri.

Sebagaimana diketahui, pembangunan pemasangan payung elektrik di Masjid An-Nur telah dilakukan sejak tahun 2022. Kemudian terjadi permasalahan yang tak kunjung selesai.

Payung sempat mengalami kerusakan akibat cuaca dan dilakukan perbaikan. Dan hingga kini payung elektrik diklaim sudah berfungsi normal. []

You May Also Like