
ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Kepala Rutan Kelas I Pekanbaru M Lukman menyebutkan seorang warga binaan di Rutan Kelas I Kota Pekanbaru meninggal dunia pada Jum’at (28/5/2021).
Ia mengatakan penyebab meninggal dunia adalah karena kondisi fisik yang bersangkutan menurun, bukan karena Covid-19.
“Warga binaan ini bernama Edi Susanto alias Acin, dengan kasus narkotika dan obat-obatan terlarang. Meninggal pada 26 Mei 2021 pukul 23.00 WIB,” kata M Lukman, Senin (1/6).
“Ia mengeluh sakit, dan kemudian dipindahkan ke kamar hunian ke klinik Rutan Pekanbaru. Tim medis kami melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Kemudian dirujuk ke RSUD Arifin Achmad Pekanbaru,” terangnya.
“Kemudian pada pukul 02.40 WIB, setelah dilakukan penanganan tim medis dan dokter RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia. Pihak Rutan Pekanbaru menyampaikan informasi terhadap pihak keluarga untuk berita acara terima jenazah,” jelasnya.
Dari hasil keterangan pihak rumah sakit, Lukman menjelaskan bahwa narapidana tersebut meninggal dunia dikarenakan serangan jantung.
“Dari rekaman tim medis kami, yang bersangkutan terkena penyakit serangan jantung. Sampai sejauh ini tidak ada indikasi yang bersangkutan terkena penyakit Virus Corona,” ungkapnya.
Acin, dikatakan Lukman, tengah menjalani hukuman penjara selama 15 tahun di Rutan Pekanbaru. []