Seorang Anak Tewas Tertembak di Kampar Saat Uji Coba Senjata

ARASYNEWS.COM – Pihak kepolisian mengamankan Suhendrik (27) dan barang bukti berupa senjata senapan angin pada Jum’at dini hari (13/12/2024) kemarin sekitar pukul 04.30 WIB.

Pelaku dikenakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, serta Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tanpa izin.

Dalam keterangannya, Kronologi Kapolsek XIII Koto Kampar, Ipda Syafrianto, menjelaskan pelaku menggunakan senjata untuk uji coba menembak buah nangka di depan rumahnya. Pelaku baru mendapatkan senjata sepekan yang lalu.

Akan tetapi, peluru mengenai seorang siswi SMP bernama Chyssi, inisial CGC (12). Korban tewas akibat luka tembak di kepala.

Insiden ini terjadi pada Kamis (12/12/2024) sekitar pukul 15.30 WIB di perumahan Kelompok Tani Bina Tiup, Desa Koto Tuo, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Riau

“Pelaku mengaku sedang mengetes senjata dengan empat peluru. Saat menembakkan peluru keempat, korban tiba-tiba lewat sambil berlari, dan peluru mengenai kepalanya,” kata Syafrianto, dal keterangannya yang dikutip, Senin (16/12).

Menurut Syafrianto, usai melihat korban terjatuh, Suhendrik langsung meletakkan senjata dan mendekati korban yang sudah bersimbah darah. Korban sempat dibawa ke klinik PT Padasa dan kemudian dirujuk ke RSUD Bangkinang.

Namun, sekitar pukul 19.00 WIB, sebelum sampai di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, ia membeli senjata laras panjang seharga Rp 7 juta dari seseorang bernama Dani,” jelasnya.

Adapun pembelian senjata itu dilakukan dengan sistem cicilan, di mana uang muka dibantu oleh adiknya, sementara sisanya dicicil Rp 300.000 per bulan.

Senjata tersebut kemudian dicoba oleh pelaku untuk menembak sasaran di sekitar rumahnya. Hujan gerimis saat uji coba membuat pandangan terganggu, hingga akhirnya peluru mengenai korban yang tidak sengaja melintas di jalur tembakan.

“Pelaku mengaku tidak sengaja menembak korban. Namun, perbuatan ini tetap merupakan bentuk kelalaian yang fatal. Dan atas insiden ini, proses hukum dilakukan,” tegas Syafrianto. []

You May Also Like