
ARASYNEWS.COM – Hingga saat ini, masih banyak terlihat pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak bekerja secara maksimal dan profesional. Dan tugas yang diberikan dialihkan dikerjakan oleh tenaga honorer yang ada di tiap-tiap instansi. Dan hingga kini, sulit pemerintah menindak dan memberikan sanksi atas apa yang dilakukan pegawai pemerintah ini.
Bukan hanya itu saja, dikatakan juga untuk formasi perekrutan CPNS juga terkendala akibat adanya tenaga honorer yang direkrut instansi pemerintah pemerintah pusat hingga daerah dan di lingkungan kementerian dan departemen.
Alhasil, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan untuk dapat befungsi sebagaimana mestinya, meminta kepada kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) dan pemerintah pusat hingga daerah tidak lagi merekrut tenaga honorer.
Penerimaan honorer baru akan merusak penghitungan kebutuhan formasi aparatur sipil negara atau ASN yang dibuka setiap tahunnya.
“Adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan tentu akan mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah setiap tahunnya. Hal ini juga membuat permasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan hingga saat ini,” kata Tjahjo, dikutip pada Rabu (26/1).
Tjahjo menegaskan larangan bagi instansi pemerintah untuk merekrut tenaga honorer tersebut juga telah diatur dalam peraturan pemerintah (PP), serta juga ada sanksi yang diberikan kepada instansi yang melanggar aturan tersebut.
Dikatakan Tjahjo, pemerintah memberikan kesempatan bagi seluruh instansi pemerintah, baik di pusat maupun di daerah, untuk menyelesaikan status tenaga honorer hingga 2023.
Sedangkan untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS, lebih lanjut diterangkan MenPAN-RB tengah dibahas mekanismenya dan perhitungannya. Hanya saja sulit untuk dilakukan pengangkatan untuk menjadi PNS.
Disisi lain, dikutip dalam keterangan yang beredar di badan kepegawaian negara, bahwa untuk pengangkatan adalah yang telah mengabdi lebih dari 30 tahun. Sedangkan dibawah itu akan dirumahkan atau tidak lagi berstatus pegawai di lingkungan pemerintah. []