ARASYNEWS.COM, KEPULAUAN MERANTI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti resmi melakukan evaluasi terhadap tenaga honorer di sejumlah OPD dilingkungan Pemkab Kepulauan Meranti. Dan hasilnya beberapa orang tenaga honorer tidak lagi bekerja seperti semula, terkecuali nantinya bagi mereka yang melaksanakan tugas di bagian pelayanan dan yang menjaga persimpangan jalan sistem One Way di Selatpanjang
Sejumlah pegawai honorer yang dirumahkan itu tidak dilanjutkan lagi kontraknya yang berakhir pada 31 Desember 2021. Keputusan ini sebagaimana dalam rapat internal bersama pada Selasa (28/12/2021) lalu.
Perihal dirumahkannya tenaga honorer itu sebagaimana dalam surat edaran (SE) Bupati Kepulauan Meranti kepada setiap OPD. Adapun perihal surat tersebut yakni penataan tenaga honorer dan sejenisnya.
Dalam SE, kepala OPD diminta untuk melaporkan data terakhir tenaga Non PNS dan tidak memperpanjang kontrak kerja yang pernah diterbitkan baik dalam bentuk perjanjian ataupun mengakhiri kontrak kerja yang tidak ditentukan batas waktunya sampai dengan 31 Desember 2021.
Selanjutnya OPD yang bersifat pelayanan diperpanjang masa kontraknya sampai dengan 30 Januari 2022. Adapun OPD yang dimaksud tersebut terdiri dari RSUD, Dinas Kesehatan, tenaga kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup, tenaga Pemadam kebakaran, Banpol Satpol-PP, tenaga khusus pimpinan yang meliputi ajudan, pengawal pribadi, supir, rumah tangga, dan pramusaji.
Selain itu ada juga honorer yang ditugaskan melaksanakan One Way pada Dinas Perhubungan diperpanjang sampai dengan 30 Juni 2022.
Bambang Suprianto, selaku Pj Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti, membenarkan perihal ini. Ia mengatakan hal itu sudah berdasarkan keputusan bersama. Selain dirinya sebagai penanggungjawab, ada Asisten sebagai ketua dan Inspektorat dan BKD sebagai anggotanya yang hadir dalam rapat bersama tersebut.
“Per tanggal 31 Desember seluruh kontrak tenaga honorer tidak dilanjutkan lagi kecuali beberapa orang pada bagian pelayanan dan petugas yang menjaga One Way,” kata Bambang Suprianto, dalam keterangannya yang dikutip pada Selasa (4/1/2022).
“Selama proses evaluasi, petugas pelayanan diberikan kesempatan selama 1 bulan sampai 30 Januari 2022 sedangkan yang menjaga jalan diberikan waktu 6 bulan sampai 30 Juni 2022. Surat edaran terkait hal ini sudah dikirimkan ke setiap OPD, diharapkan bisa ditindaklanjuti,” terangnya.
Untuk selanjutnya, Bambang mengatakan jika ada rencana perekrutan ulang maka akan dilakukan analisis di tiap internal OPD dan diwajibkan untuk mengisi form yang telah ditentukan.
“Ini akan ada evaluasi dan dilakukan analisis internal terlebih dahulu tergantung kebutuhan setiap OPD. Setelah itu setiap Kepala OPD melakukan presentasi didepan tim dan kami yang akan melakukan seleksi. Tim juga sudah punya data berdasarkan analisis jabatan, jika layak kita berikan kesempatan. Intinya di setiap OPD itu jika berlebihan akan dikurangi dan jika kurang akan ditambahkan,” jelas Bambang.
Sebelumnya, setelah dilantiknya Bupati H Muhammad Adil, pernah disebutkan akan mengentikan kerjasama dengan seluruh tenaga honorer. Dan hal itu juga telah dirasakan dengan adanya pemotongan gaji sebesar 35 persen. []