Segera Disosialisasikan, Kawasan Tanpa Rokok di Kota Pekanbaru

ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Pj Walikota Pekanbaru, Roni Rakhmat telah resmi mengesahkan dan diuandangkan peraturan baru yakni peraturan daerah (perda) untuk kawasan tanpa rokok (KTR) pada tanggal 30 Januari 2025

Perda ini akan disosialisasikan kepada masyarakat dan diberlakukan resmi setelah enam bulan.

“Perda kawasan tanpa rokok untuk di kota Pekanbaru ini telah disahkan,” kata Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdako Pekanbaru, Edi Susanto, pada Sabtu (1/2).

“Akan disosialisasikan dan mulai 31 Juli 2025 nanti akan diberlakukan,” kata dia.

Ia mengharapkan aturan ini agar dapat dipahami masyarakat dan pelaku usaha di kota Pekanbaru.

Lebih lanjut, ia mengatakan, Pemko Pekanbaru melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait akan menyusun Peraturan Walikota (Perwako) sebagai rincian dari Perda KTR.

Perwako ini akan mengatur lebih detail tentang teknis pelaksanaan, termasuk penentuan lokasi yang sepenuhnya dilarang untuk merokok.

Nantinya, selain masyarakat dan pedagang, juga akan ditertibkan reklame dan iklan pada kawasan yang diberlakukan KTR. []

You May Also Like