![](https://arasynews.com/wp-content/uploads/2022/07/IMG_20220703_095446.jpg)
ARASYNEWS.COM – Hingga saat ini banyak protes yang dilakukan mahasiswa terkait isi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan diberlakukan pemerintah dan DPR RI.
Berbagai protes ini tidak mendapat tanggapan dari pemerintah dan DPR RI, dan bahkan aksi unjuk rasa di jalan yang memprotes ini dihadang aparat kepolisian.
Seperti diketahui, RKUHP yang akan disahkan pada Juli 2022 ramai diperbincangkan, karena pasal yang memuat ancaman pidana hingga kurungan penjara bagi warga yang menghina penguasa.
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) rencananya akan disahkan pada Juli 2022.
Namun hingga saat ini, ada sejumlah pasal yang disorot karena dinilai mengancam masyarakat yang menghina pemerintah. Dan mirisnya lagi dengan diberlakukannya RKUHP ini akan ada sanksi ancaman penjara bagi siapa saja yang melanggar, dan ini mengancam demokrasi di Republik Indonesia ini.
![](https://arasynews.com/wp-content/uploads/2022/07/IMG_20220703_095423.jpg)
Berdasarkan pada salinan RKUHP yang beredar berisi aturan tentang penghinaan pemerintah tertuang dalam Pasal 240, dengan bunyi sebagai berikut.
“Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”
Pasal 240 RKUHP ini juga berisi bahwa orang yang menghina pemerintah, termasuk polisi, BNN, DPR, dan menyebabkan kerusuhan.
Selain itu, pasal lainnya yang membuat masyarakat di Indonesia tidak berkutik dan bisa terkena sanksi hukum penjara adalah pada Pasal 218 RKUHP bahwa “orang yang menghina presiden dan wakil presiden.
Pasal 353 RKUHP berisi bahwa orang yang menghina pejabat siapapun, termasuk ketua RT.
Pasal 354 RKUHP berisi bahwa orang yang menghina secara daring (online) kepada pejabat siapapun termasuk camat.
Pasal 273 RKUHP berisi bahwa orang yang melakukan unjuk rasa atau mendemonstrasi di jalanan umum yang menyebabkan kemacetan.
Meskipun begitu, pemerintah lewat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sampai saat ini belum membuka draf terbaru Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Saat ini, draft RKUHP yang beredar di masyarakat adalah RKUHP tahun 2019 di mana terdapat Pasal Penghinaan Presiden.
![](https://arasynews.com/wp-content/uploads/2022/07/IMG_20220703_095211.jpg)
Menurut Pakar Hukum Tata Negara, Hamdan Zoelva, Indonesia adalah negara hukum yang demokratis di mana rakyat memiliki hak menyampaikan kritik kepada presiden. Hal itu adalah bagian dari Hak Asasi Manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar.
Ia mengajak, sebagai pemuda-pemudi Indonesia, generasi penerus bangsa, mengimbau untuk mengawal pengesahan RKUHP sampai akhir karena semua masyarakat umum bisa kena pasal ini. []