Rencana Tarif Parkir Tinggi Akan Diberlakukan di Jalan Protokol

ARASYNEWS.COM – Parkir di kota Pekanbaru masuk menjadi yang utama pendapat asli daerah. Untuk saat ini tarif parkir roda dua sebesar Rp 2000 dan Rp 4000 untuk kendaraan roda empat.

Rencananya, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan memberlakukan tarif parkir yang baru untuk tepi jalan umum.

Pemberlakukan tarif progresif ini, dikatakan Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Muflihun, untuk mengatasi kemacetan yang kerap terjadi pada sejumlah ruas jalan protokol di Kota Pekanbaru.

“Saat ini sejumlah ruas jalan protokol di Kota Pekanbaru kerap terjadi kemacetan. Dan untuk mengurangi itu, mungkin kita bisa buat tarif mahal, pengecualian. Kita buat besarannya lima ribu, sepuluh ribu, jam kedua lima ribu boleh saja,” kata Muflihun dalam keterangannya yang dikutip pada Selasa (30/1/2024).

Tarif parkir ini, kata dia, hanya untuk kendaraan yang parkir di sekitar jalan protokol. Dan rencana penerapan tarif parkir tinggi ini seperti penerapan parkir progresif.

“Tujuannya agar mengecilkan tingkat kemacetan pada ruas jalan yang padat,” tukasnya.

“Misalnya, jika dikenakan tarif Rp 10 ribu sekali parkir, maka malas jadinya orang parkir,” imbuhnya.

Akan hal ini, ia mengatakan, akan melakukan diskusi dan nantinya akan dibuat peraturan walikota (perwako) untuk sejumlah wilayah.

Selain itu, ada ada juga sejumlah wilayah di kota yang masuk dalam pengecualian atau tidak ada pungutan parkir, seperti pada wilayah pemukiman.

Pemko Pekanbaru, kata dia, juga akan mencari regulasi dalam upaya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam layanan parkir.

Pengelolaan parkir di Kota Pekanbaru menjadi satu atensi bagi pemerintah kota. Regulasi pengelolaan parkir saat ini termaktub dalam Peraturan Daerah (Perda) No.1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Pada regulasi ini juga terdapat besaran tarif dari layanan parkir. []

You May Also Like