Proyek Pengangkutan Sampah Pekanbaru Diduga Ada Penyimpangan, Kejari Lakukan Penelusuran

ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru tengah meneliti laporan dari masyarakat atas perihal pengadaan jasa angkutan sampah Zona 1 dan Zona 2 yang dikerjakan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pekanbaru, melalui Kepala Seksi Intelijen Lasargi Marel SH mengatakan pihaknya telah menerima laporan masyarakat tersebut dan tengah mendalaminya.

“Ada masuk laporan, dan itu tengah kita proses, saat ini sedang kita telaah,” kata Marel, Selasa (30/11/2021).

Namun sejauh ini, Kejaksaan belum meminta keterangan terhadap sejumlah pihak terkait.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Nasional Pemuda Tri Karya (PETIR) Jackson Sihombing, meyakini bahwa tonase pengangkutan sampah diduga tidak melalui Uji Tera Timbangan yang seharusnya dilalui yaitu mengukur suatu berat angkutan sampah pada zona 1 dan zona 2.

Dikatakannya, terdapat keraguan terhadap kalibrasi jembatan timbang TPA Muara Fajar yang disinyalir tidak sesuai Uji Tera.

“Kita optimis terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Kota Pekanbaru atas laporan tersebut. Selain uraian penyimpangan lain, apakah angkutan sampah itu telah melalui Uji Tera Timbangan? Hal ini juga harus benderang,” tukas Jackson.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru Hendra Afriadi belum memberikan tanggapan apapun kepada awak media.

Seperti diberitakan, Ormas PETIR melaporkan dua paket anggaran Jasa Angkutan Sampah untuk Zona 1 (satu) dan Zona 2 (dua) ke Kejari Pekanbaru pada Senin (22/11/21) lalu.

Dalam laporannya, Proyek Jasa Angkutan Sampah Zona 1 meliputi wilayah Kecamatan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki dan Kecamatan Marpoyan Damai senilai Rp22.677.416.685 APBD 2021, yang dimenangkan oleh PT Godang Tua Jaya.

Sedangkan pada Zona 2, meliputi wilayah Kecamatan Sukajadi, Senapelan, Pekanbaru Kota, Lima Puluh, Sail, Bukit Raya dan Tenayan Raya senilai Rp19.942.000.000 APBD 2021, yang dimenangkan oleh PT Samhana Indah.

Berdasarkan dokumen pekerjaan angkutan Zona 1, wajib mengangkut sampah sekitar 355,29 Ton per Hari. Sedangkan, untuk Zona 2 angkutan sampah sekitar 314,05 Ton per Hari.

Penelusurannya, lanjut Jackson, angkutan sampah diduga tidak mencapai tonase sebagaimana yang diajukan. Tapi, termin pencairan tetap berjalan.

Tak hanya itu, Jackson juga membeberkan bahwa kendaraan angkut jenis becak motor juga diajukan pada kedua zona itu untuk mengangkut sampah ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS), sebelum diangkut oleh Dump Truck ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

“Cek saja. Kita tidak pernah menemukan Kendaraan Becak motor di lapangan. Kita ragukan itu. Dan dugaan kami, pencairan malah tetap berjalan seakan tidak terjadi apa-apa,” singkat Jackson. []

You May Also Like