ARASYNEWS.COM – Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga masuk dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat.
Meskipun berstatus tersangka, tapi Putri tidak ditahan di penjara. Ia malah diperkenankan pulang usai menjalani pemeriksaan.
Kuasa hukum Putri, Arman Hanis menyebut penyidik mengabulkan permohonan agar kliennya itu tidak ditahan atas dasar pertimbangan kemanusiaan. Namun, tetap diharuskan melakukan wajib lapor dua kali dalam seminggu.
“Tidak ditahan dengan alasan kondisi kesehatan dan memiliki anak balita. Ini atas pertimbangan kemanusiaan,” ucap Arman.
Menurut Arman, salah satu pertimbangan pihaknya mengajukan permohonan tersebut yakni karena Putri masih memiliki anak yang berusia 1,5 tahun. Di samping faktor kesehatan Putri yang diklaim belum stabil.
“Ibu Putri memiliki anak kecil itu yang pertama. Yang kedua kondisi kesehatan Ibu Putri tidak stabil sehingga kami mengajukan permohonan itu. Ya alhamdulillah saat ini penyidik mengabulkan permohonan. Tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu,” katanya.
Adapun Putri pun turut dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup
Dan hal ini juga sangat disetujui Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia atau LPAI, Seto Mulyadi atau akrab disapa Kak Seto.
Akan tetapi, terkait kasus masa tahanan ini, banyak masyarakat yang mempertanyakan dan membandingkan dengan yang pernah terjadi di Indonesia. Beberapa orang di Indonesia juga juga memiliki anak balita yang juga terjerat kasus hingga menjalani masa hukuman dipenjara. Mereka yang lainnya bahkan ikut membawa anak balitanya ke dalam sel.
Atas hal itu, selain tercorengnya instansi Polri, Kak Seto Mulyadi juga turut diserang netizen se-Indonesia. Banyak yang tidak lagi percaya akan kepolisian yang pilih-pilih dalam menetapkan hukuman.
Disisi lain, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Agung Budi Santoso meminta keputusan Polri tidak menahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat juga diberlakukan pada tersangka wanita yang terlibat tindak pidana lain.
Ia tak ingin pertimbangan itu hanya diberlakukan pada Putri semata.
“Dengan perlakuan yang istimewa terhadap tersangka PC, ini harus jadi bagian penerapan penegak hukum agar memperlakukan tindakan yang nyata terhadap tersangka lain, jangan membeda-bedakan,” papar Santoso, dalam keterangannya yang dikutip.
Dalam pandangannya, tersangka wanita pada kasus lain yang memiliki balita mestinya juga tak ditahan.
Jika hal tersebut tak dilakukan, lanjut Santoso, maka Polri telah menyakiti rasa keadilan masyarakat.
“Jangan sakiti hati rakyat yang tidak memiliki jabatan dan hidup sederhana namun tidak mendapat keadilan di negerinya sendiri,” tutur dia.
Santoso menilai selama ini pihak kepolisian masih belum menerapkan pertimbangan serupa pada berbagai perkara yang melibatkan perempuan.
Ia menyampaikan Polri kerap tak menggunakan pertimbangan kemanusiaan dalam proses penahanan jika tersangkanya berasal dari masyarakat kecil.
“Di mana pada kasus-kasus yang menimpa tidak pernah diperhatikan nilai-nilai kemanusiaan dengan alasan takut tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” pungkasnya. []