
ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Telah terjadi kasus penganiayaan yang berujung pembunuhan.di tepi kota Pekanbaru.
Waktu dan tempat kejadian Ahad, 8 September 2024, di Dusun Kualu Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar Riau. Pelapor papan korban AK (PNS) di Kota Pekanbaru.
Kejadian ini menimpa seorang pria bernama Jamal (31) yang merupakan warga kecamatan Siak Hulu, kabupaten Kampar, Riau.
Yang mirisnya lagi, seorang anggota kepolisian Polda Riau ikut terlibat dalam kasus ini. Ia adalah anggota polisi aktif Polda Riau berpangkat Bripka dengan inisial AS.
Dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Kamis petang kemarin, diterangkan terkait kasus ini. Turut hadir dalam pertemuan di hadapan awak media, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto, Dirreskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan, Kabid Propam Polda Riau Kombes Pol Edwin Louis Sengka.

Kabid Humas Kombes Pol Anom, menyebutkan Polda Riau dalam penegakan hukum tidak tebang pilih baik itu oknum polisi maupun lainnya akan dilakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto, menyebutkan kasus tindak pidana kekerasan ini dilakukan secara bersama-sama.
Penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu atau tindak pidana penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia seperti dimaksud pasal 170 ayat 2 angka 3 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 13 tahun jika kekerasan tersebut mengakibatkan meninggal dunia. Kemudian juga pasal 354 KUHP ancaman pidana paling lama 8 tahun. Dan pasal 351 ayat 3 KUHP pidana 7 tahun jika menyebabkan kematian.
Saat ini Bripka AS telah ditahan dan menjadi tersangka oleh penyidik Polda Riau. Selain itu ada empat orang lainnya yang merupakan warga sipil yang juga terlibat dan menjadi buron.
Kronologi kejadian
Bermula, tersangka Y (masih buron) berteman dengan tersangka AS (polisi). Y minta tolong kepada AS untuk mencari korban.
Pada Ahad, korban yang berada di Kualu Nenas ditemukan para tersangka. Dan dilakukan penganiayaan.
Lalu korban dibawa ke lokasi kedua jarak 15 menit dari lokasi pertama di Desa Durian Tandan Kampar di perkebunan sawit naik sepeda motor.
Disini korban dianiaya oleh dua tersangka lainnya yakni As dan Y. Korban lemas lalu dibawa ke nenek korban untuk mencari barang yang dicuri korban. Belum diketahui barangnya jenis apa.
Di rumah nenek korban tak ditemukan barang dimaksud, korban yang lemas dibawa ke klinik terdekat.
Kemudian, di klinik terdekat tak mampu diberi pengobatan, dan kemudian dibawa ke RS Sansani sekira pukul 20.30. Setelah korban diantar di RS Sansani, para tersangka meninggalkan korban di RS Sansani dan pergi. Selanjutnya, korban karena kondisi kritis, dipindahkan ke RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
“AS anggota Polri, ia ikut bersama tersangka, tetapi tidak membawa surat dokumen dari kepolisian sebagaimana prosedur hukum yang berlaku. Jadi ini murni kepentingan sendiri bersama tersangka,” kata Kombes Anom.
Dari hasil visum, korban mendapat kekerasan pemukulan pada bagian kepala. Selain itu, luka-luka lebam lainnya diduga bekas pukulan.
Empat pelaku sipil lainnya adalah teman Y yang juga warga sipil saat ini sedang buron dan diburu polisi.
Dugaan sementara, barang yang disebutkan adalah jenis narkotika.
Untuk memastikan penyebab tewasnya pihak keluarga meminta di visum di Rumah Sakit Bhayangkara. []