ARASYNEWS.COM – Hingga kini, PLN tengah berupaya melakukan perbaikan jaringan transmisi di Sumatera bagian selatan yang berdampak bagi pelanggan di wilayah Sumatera.
PLN menyebutkan terjadinya pemadaman akibat adanya gangguan pada jaringan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 275 kV Linggau-Lahat yang terjadi pada Selasa (4/6/2024)
Sistem transmisi ini merupakan jaringan interkoneksi yang terhubung dengan sejumlah wilayah di Sumatera.
Durasi pemadaman listrik beragam. Ada yang dimulai siang, sore, dan malam hari.
Terkait pemadaman yang dilakukan PLN, bisakah PLN digugat jika alat-alat elektronik di rumah rusak imbas listrik padam atau blackout?
Sebagaimana yang dijelaskan dalam artikel Undang-Undang Ketenagalistrikan, di Indonesia, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (“PLN”) sebagai perpanjangan tangan dari negara yang merupakan pelaksana utama usaha penyediaan tenaga listrik, memegang hak untuk mendapatkan prioritas pertama (first right of refusal) dalam penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
Hubungan antara PLN dengan pelanggan/konsumen didasarkan atas suatu perjanjian yang lazim disebut dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).
Namun, pada umumnya masyarakat pelanggan PLN sudah banyak yang lupa isi perjanjiannya, dan bahkan surat perjanjiannya sudah hilang.
Pada dasarnya, keberadaan PLN sebagai perusahaan yang penyedia tenaga listrik diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (“UU Ketenagalistrikan”) yang sejumlah ketentuannya telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”). Selain di dalam SPJBTL, di dalam kedua undang-undang tersebut diatur mengenai hak, kewajiban dan sanksi baik bagi pelanggan/konsumen maupun kepada PLN sebagai penyedia tenaga listrik.
Dalam Pasal 42 angka 20 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 29 ayat (1) UU Ketenagalistrikan disebutkan sebagai berikut:
(1) Konsumen berhak untuk:
mendapat pelayanan yang baik;
mendapat tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik;
memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga yang wajar;
mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik; dan
mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang perizinan Berusaha untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.
Keterangan PLN di Sumatera Barat
General Manager PT PLN (Persero) UID Sumatera Barat, Eric Rossi Priyo Nugroho, menyampaikan akan memberikan kompensasi bagi pelanggan yang terdampak pemadaman listrik sejak Selasa (4/6/2024).
Kompensasi berupa pemotongan harga hingga 10 persen kepada pelanggan yang terdampak imbas pemadaman listrik total atau blackout.
“Kompensasi diberikan saat listrik padam selama delapan jam. Jadi, kalau padamnya lebih dari delapan jam kita berikan kompensasi potongan 10 persen,” kata General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sumbar Eric Rossi Priyo Nugroho di Padang, Rabu (5/6)
Dengan adanya kompensasi yang diberikan PLN, Eric berharap masyarakat terutama pelanggan dapat terbantu serta memahami kondisi yang terjadi. PLN memperkirakan listrik di wilayah Provinsi Sumbar kembali mulai pulih paling lama pada Rabu siang.
PLN Sumbar sudah mempunyai data-data pelanggan yang terdampak pemadaman lebih delapan jam. Untuk kompensasi yang diberikan berupa intensif pengurangan biaya beban sebesar 10 persen
Namun, apabila masih harus dilakukan pemadaman dalam rangka proses pemulihan jaringan, maka PLN tidak akan memadamkan listrik kepada pelanggan yang sudah terdampak lebih dari delapan jam. Untuk menyiasatinya, PLN akan mengalihkan pemadaman kepada pelanggan lain.
“PLN memiliki data pelanggan yang sudah kita padamkan delapan jam. Jadi, jangan khawatir kalau sudah lebih dari delapan jam akan kita berikan kompensasi pengurangan biaya beban,” ujarnya.
Eric mengatakan kompensasi pengurangan biaya beban tersebut akan diberlakukan pada bulan berikutnya. Harapan, masyarakat terutama pelanggan PLN khususnya di Ranah Minang dapat terbantu atau mengurangi kerugian yang dialami selama pemadaman listrik.
Keterangan PLN di Riau
Untuk PLN Unit Induk Distribusi (UID) Riau, melalui Manager Komunikasi PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Riau dan Kepri, Tajuddin Nur mengatakan, saat ini belum bisa memberikan keterangan tentang dispensasi yang akan diberikan.
“Teman-teman di Sistem Sumatera saat ini lagi berupaya keras untuk penormalan bisa dilakukan secepatnya. Semoga tidak ada gangguan yang bisa menghambat proses penormalan,” kata Tajuddin, dalam keterangannya ke media, Rabu (5/6).
Ia menyebutkan untuk di wilayah Riau, masih belum sepenuhnya listrik teraliri ke pelanggan.
“Saat ini kami masih fokus mengawal penormalan sistem kelistrikan di Riau. Dan terkait pertanyaan tersebut akan kami update kemudian karena saat ini penormalan di Riau baru mencapai 60% dari jumlah pelanggan terdampak, terimakasih,” pungkasnya.
[]