ARASYNEWS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian memberhentikan Pejabat sementara (Pjs) Bupati dan Walikota di Riau.
Mendagri memberhentikan enam Pjs Bupati dan Wali Kota tersebut dan ditetapkan dalam Keputusan Mendagri Nomor 100.2.13-4820 Tahun 2024 tertanggal 21 November 2024.
Enam Pjs kepala daerah yang diberhentikan. Yakni Pjs Bupati Siak Indra Purnama, Pjs Bupati Pelalawan Jhon Armedi Pinem, Pjs Bupati Kuansing Sri Sadono Mulyanto, Pjs Bupati Bengkalis Akhmad Sudirman Tavipiyono, dan Pjs Wali Kota Dumai TR Fahsul Falah.
“Keputusan Menteri ini berlaku mulai pada saat Bupati dan Wali Kota selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara untuk melaksanakan kampanye pada Pilkada Serentak tahun 2024,” demikian isi surat Keputusan Mendagri tersebut.
Surat Keputusan Mendagri itu telah disampaikan kepada Pj Gubernur Riau Rahman Hadi pada 22 November 2024 lalu. Dalam surat yang ditandatangani oleh Plh Sekretaris Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Suriyawan Hidayat itu, Mendagri memerintahkan agar Pj Gubri menyampaikan SK pemberhentian tersebut ke Pjs Bupati dan Walikota yang diberhentikan.
Adapun pemberhentian ini dilakukan karena masa cuti kampanye calon kepala daerah petahana yang kembali maju dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 telah selesai, Sabtu (24/11/2024) kemarin.
Kepala daerah yang kembali maju di Pilkada 2024 kembali bertugas memimpin daerah setalah hampir dua bulan mengambil cuti untuk mengikuti masa kampanye pilkada serentak tahun 2024.
Kepala daerah yang kemarin cuti kampanye kembali menjabat sebagai kepada daerah definitif.
“Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pemberhentian Pejabat Sementara Bupati dan Penjabat Sementara Walikota pada Provinsi Riau,” bunyi surat tersebut.
Mereka adalah Bupati Bengkalis Kasmarni, Bupati Siak Alfedri, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Bupati Pelalawan Zukri, Plt Bupati Kepulauan Meranti Asmar, dan Walikota Dumai Paisal. Dan disisi lain juga ada Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong.
Sesuai ketentuan, kepala daerah petahana diwajibkan mengambil cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye. Untuk mengisi kekosongan sementara itu, maka Mendagri pada 23 Agustus 2024 lalu mengangkat Pjs kepala daerah. Setelah masa kampanye selesai dan masuk masa tenang sejak 24 November mereka kembali menjalankan roda pemerintahan di daerah seperti biasa. []