ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Sampah terus menjadi masalah bagi pemerintah kota Pekanbaru. Berbagai cara dan aturan bahkan telah kerap dibuat untuk mengatasi permasalahan ini, diantaranya menggandeng mitra, penerapan waktu, tempat pengumpulan sampah sementara, menempatkan petugas untuk pemantauan, hingga pada pengimbauan untuk penyisihan sampah.
Dengan pemberlakuan aturan yang ditetapkan sebelumnya, ternyata masalah sampah masih belum dapat teratasi hingga saat ini.
Dan baru-baru ini, dibawah kepemimpinan Pj Walikota Pekanbaru Muflihun, akan membuat aturan baru yang diklaim akan lebih berguna, yakni memberlakukan tindak pidana ringan (tipiring).
Rencana ini akan diberlakukan pada tahun depan, yakni mulai tahun 2023. Tipiring ini akan dikenakan kepada warga yang membuang sampah sembarangan.
“Kami juga telah membentuk Satgas bersama Forkopimda. Pada 2023 nanti, kami terapkan tipiring bagi warga yang membuang sampah sembarangan,” kata Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun, dikutip dari Kominfo, Rabu (7/12/2022).
Ia menjelaskan, bagi warga yang membuang sampah tidak pada tempatnya, maka akan langsung ditindak ditempat.
Dikatakan Muflihun, tindakan tegas ini diterbitkan karena surat edaran walikota Pekanbaru yang sebelumnya disampaikan pada lima bulan terakhir tidak digubris warga.
“Saya ingin kota ini bersih agar meraih Adipura kembali seperti dahulu. Makanya, saya harus tegas, agar masyarakat yang datang dari daerah lain nyaman datang ke Pekanbaru,” kata Muflihun.
Ia juga mengatakan, agar tak membuang sampah sembarangan, jasa angkutan sampah mandiri juga akan harus diberdayakan. Dan jasa angkutan mandiri itu harus tahu jumlah rumah dan ruko yang diambil sampahnya. Tempat pembuangan sampah angkutan mandiri ini juga harus diketahui.
“Saat ini, jasa angkutan sampah membuang sampah sesuka hati mereka. Banyak yang tidak tertib. Makanya, ini harus diatur semua,” tukas Muflihun. []