
ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Salah satu tempat hiburan malam yang bernama Joker Poker Pub and KTV beroperasi di jalan HR Soebrantas pada Sabtu (10/12/2022). Hanya saja tempat ini mendapat protes dari warga disekitar bersama mahasiswa.
Protes yang dilakukan karena tempat ini beroperasi di dekat pemukiman masyarakat dan juga berada di dalam kawasan kota Pekanbaru yang bermadani.
Disisi lain, Pihak Joker Poker mengaku telah memegang izin. Namun, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengklaim tidak ada mengeluarkan izin operasional untuk tempat tersebut.
Humas tempat hiburan malam Joker Poker, Boy Juan, mengatakan bahwa usaha mereka tersebut telah mengantongi izin. Namun ketika dikonfirmasi kembali soal izin-izin apa saja yang sudah dikantongi, Boy enggan memberikan komentar dan akan menyampaikan kepada media dalam jumpa pers.
”Kami akan ada jumpa pers. Nanti rekan-rekan media kami undang. Segera,” sebut Boy pada Ahad (11/12/2022) siang.
Lain halnya keterangan Pj Walikota Pekanbaru Muflihun. Ia mengatakan belum mendapat kabar terkait permasalahan itu dari DPMPTSP, dan sangat menyayangkan hal itu.
“Tentu saya sangat menyayangkan hal ini ya. Bahkan untuk DPMPTSP tidak pernah memberitahu dan tidak pernah berkoordinasi dengan saya selaku kepala daerah terkait tempat hiburan tersebut,” kata Muflihun, Ahad (11/12/2022).
Ia mengatakan seharusnya untuk perizinan yang sifatnya beresiko tinggi, agar sebelum diterbitkan rekomendasi, harus diekspos kepada kepala daerah (Walikota).
Oleh karena itu, hari ini ia secara tegas menyampaikan kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH), kejaksaan ataupun kepolisian silahkan diperiksa betul.
“Kita akan tindak tegas juga oknum di DPMPTSP yang tidak sesuai menjalankan aturan perizinan,” kata Muflihun.
Pihaknya bahkan sudah membuat surat resmi untuk menegur kepala DPMPTSP. Kedepan setiap perizinan yang beresiko tinggi harus dikordinasikan dan diekspos kepada kepala daerah.
“Karena ini dampaknya inikan juga ke kepala daerah, padahal kita tidak tahu terkait dengan ini. Kita ingin masyarakat itu nyaman dan tidak gejolak. Untuk itu kita menyampaikan juga permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan ini. Saya ulangi lagi bahwa memang kepala DPMPTSP tidak pernah menginformasikan hiburan Joker Poker ini kepada kami,” sebutnya.
Disisi lain, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru Akmal Khairi mengatakan untuk penerbitan izin bar dan tempat hiburan malam sudah menjadi wewenang ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Hal itu, dikatakannya, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2021
“Dalam UU Cipta Kerja diatur risiko usaha rendah, menengah tinggi dan tinggi. Jadi Joker Poker itu masuk pada tingkat menengah tinggi. Itu yang beri izin provinsi bukan kewenangan kota. Kami tidak ada keluarkan izin,” dijelaskannya.
Untuk diketahui tempat hiburan yang viral diperbincangkan ini beralamat di Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru. Resmi dibuka pada akhir pekan kemarin.
Tempat ini mendapat banyak penolakan dari berbagai lapisan masyarakat. Masyarakat menyampaikan protes di depan kantor Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru hingga aksi di lokasi tempat hiburan Joker Poker Pub dan KTV tersebut. []