Pesta Narkoba di Baliview Pekanbaru

ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Sebuah penginapan Baliview yang berada di kota Pekanbaru digerebek tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru.

Operasi ini dilakukan pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tujuh orang yang berada di dalam apartemen Baliview Unit E1, Jalan Putri Indah, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya.

Mereka terdiri dari lima terduga pelaku dan dua orang saksi, dengan latar belakang berbeda, termasuk figur selebgram serta seorang pengusaha di Pekanbaru.

Diamankan tanpa perlawanan. Mereka yakni Nursyam Deni (27), Alif Gumilang (23), Hibban Allan (27), Melani (24), Muhammad Abrar (24) dan Gabriel Manik (23), dan SL (33) yang merupakan selebgram.

Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol M Yacub, menyebutkan penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Ada dugaan pesta narkoba yang melibatkan narkotika jenis etomidate dan psikotropika pil happy five. Setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan kebenarannya, tim langsung melakukan penggerebekan,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol M Yacub, Rabu (21/1).

Mereka diamankan beserta sejumlah barang bukti narkotika dan psikotropika. Polisi juga menyita empat cartridge berisi narkotika jenis etomidate serta delapan butir psikotropika pil happy five.

Berdasarkan hasil interogasi awal, SL mengaku memperoleh pil happy five dari pria berinisial IR dan OL yang hingga kini masih dalam pengejaran petugas.

SL juga menyebut nama MA (34) alias A yang diduga terlibat dalam peredaran psikotropika tersebut.

MA di sebuah rumah di Jalan Kurnia IV, Rumbai, pada hari yang sama sekitar pukul 07.45 WIB.

“Hasil pemeriksaan kepada pelaku inisial SY, barang haram tersebut didapat dari seseorang berinisial AA (Adil Atra),” ujar Kompol M Yacub,

Berdasarkan informasi lanjutan, polisi kemudian pengembangan ke rumah Adil Atra yang merupakan pengusaha otomotif pemilik show room diseputaran jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru.

Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak, sekitar pukul 07.45 WIB di hari yang sama, polisi berhasil mengamankan MA alias Atra (34) di rumahnya dan petugas kembali menemukan satu cartridge narkotika jenis etomidate.

“Bersangkutan mengakui mendapatkan etomidate dari tersangka sebelumnya, sehingga terlihat jelas adanya keterkaitan antar pelaku,” kata Kompol Yacub.

Selain narkotika dan psikotropika, polisi juga menyita sejumlah barang lain berupa telepon genggam berbagai merek dan dompet yang diduga berkaitan dengan aktivitas para terduga pelaku.

[]

You May Also Like