ARASYNEWS.COM – Dikabarkan seorang Wakil Bupati di Sumbar mengajukan permohonan poligami ke Pengadilan Agama Tanjung Pati, Limapuluh Kota, namun Pengadilan Agama menolak permohonan tersebut.
Permohonan yang disampaikan tersebut terdapat dalam dokumen putusan Pengadilan Agama Tanjung Pati Nomor 545/Pdt.G/2021/PA/LK yang diunggah dalam situs resmi Mahkamah Agung.
Meski nama pemohon tidak disebutkan dengan jelas, namun identitas pemohon ditulis berumur 34 tahun, agama Islam, pendidikan strata 1, pekerjaan, dan tempat kediaman di Kabupaten Limapuluh Kota.
Kemudian juga dituliskan nama istri pertamanya sebagai pihak termohon dituliskan umur 34 tahun, agama Islam, pendidikan strata 1, pekerjaan, dan tempat kediaman di Kabupaten Limapuluh Kota.
Diketahui, pengajuan tersebut pada tanggal 3 September 2021. Pemohon izin ingin menikah lagi dengan seorang perempuan bernama AS, umur 28 tahun, agama Islam, pendidikan Strata 1, tempat kediaman di Nagari Gurun Nomor 75, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota.
Dikutip dari langgam.id, adapun alasan pemohon itu untuk berpoligami karena menikah dengan dua istri tersebut adalah kebutuhan. Sebab dirinya selalu bekerja keluar daerah dengan intensitas tinggi.
Apabila tidak menikah dengan dua istri maka dirinya khawatir untuk terjebak dalam perbuataan yang dilarang agama yaitu zina.
Pengadilan menyebutkan bahwa pemohon semenjak 2007 sudah mulai berbisnis, bisnis tersebut bertumbuh dan untuk mengurus bisnis tersebut, pemohon sering berkunjung ke berbagai daerah.
Di dalam dokumen tersebut juga terdapat penjelasan bahwa istri pertama selaku termohon karena sudah memiliki tiga anak tidak bisa mendampingi pemohon dalam setiap urusan pekerjaan pemohon.
Demi menjaga diri dari perbuatan zina dan untuk membangun rumah tangga yang samara, pemohon memutuskan untuk menikah lagi pada tanggal 5 April 2018.
Saat ini pemohon memiliki empat anak dengan istri pertama, dan satu anak dengan istri kedua.
Pemohon menyatakan sanggup berlaku adil dan mampu memenuhi kebutuhan hidup istri-istri beserta anak-anak karena pemohon bekerja sebagai pengusaha dan juga sebagai wakil bupati dan mempunyai penghasilan lebih dari Rp50 juta per bulan. []