Perkembangan Pemeriksaan Kasus Dana CSR Bank Indonesia dan OJK

ARASYNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi yang berasal dari Komisi XI DPR RI, BI, OJK dan pihak-pihak terkait lainnya. Hal ini terkait kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Beberapa diantaranya, yang dikutip dari keterangan jubir KPK Budi Prasetyo, ini sebagai pendalaman atas perkembangan kasus dugaan perkara TPK penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Sejumlah saksi dimintai keterangan terkait perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan dana bantuan sosial Bank Indonesia dan OJK,” kata jubir KPK Budi Prasetyo, dikutip Ahad (14/9).

Salah satu yang dipanggil adalah Satori (ST), yang telah jadi tersangka dalam kasus ini. Sementara yang lainnya akan dijadwalkan pemanggilan.

“Hari ini penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa saksi lainnya, baik dari DPR RI, Bank Indonesia, OJK, maupun dari pihak-pihak lainnya,” kata dia.

Pada Kamis (11/9/2025) kemarin, sejumlah saksi yang dipanggil diantaranya: Tri Subandoro, mantan Analis Implementasi PSBI Bank Indonesia, Mohammad Jufrin, anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan, Puji Widodo, Kepala Divisi Relasi Lembaga Publik 2, Pribadi Santoso, Kepala Departemen Keuangan Bank Indonesia, Satori, anggota DPR RI Komisi XI, Rusmini, Kepala Desa/Kuwu Panongan, Fillianingsih Hendrata, Deputi Gubernur Bank Indonesia, Ecky Awal Muchmaram, anggota DPR RI Komisi XI, Dolfie Othniel Frederic Palit Anggota DPR RI Komisi XI, Sahruldin, wiraswasta, Haror Priyanto, kasir Dolarasa Money Changer, Yustisiana Susila, pegawai Bank Indonesia/Legal

Disebutkan juga, Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kedua nama itu merupakan anggota Komisi XI DPR saat kasus terjadi, yakni pada 2020, 2021, dan 2022.

Lebih lanjut, disebutkan juga ada sebanyak 44 Anggota Komisi XI DPR RI pun diduga menerima dana CSR BI-OJK tersebut.

Dari beberapa orang itu, ada tiga orang yang berasal dari Daerah Pemilihan Riau yakni Abdul Wahid (PKB) yang kini Gubernur Riau, Marsiaman Saragih (PDIP), keduanya Dapil Riau 2 dan Jon Erizal (PAN) Dapil Riau 1.

KPK mengatakan Komisi XI DPR memiliki kewenangan terkait penetapan anggaran untuk BI dan OJK.

Dikatakannya juga, BI dan OJK telah memberikan dana program sosial kepada tiap anggota Komisi XI DPR RI untuk 10 kegiatan per tahun dari BI dan 18 sampai 24 kegiatan dari OJK per tahun.

Setelah uang dicairkan, Satori dan Heri diduga tidak menggunakan uang sesuai dengan ketentuan. Dan KPK menduga Satori menerima Rp 12,52 miliar dan Heri diduga menerima Rp 15,86 miliar dari perkara ini.

Keduanya juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Satori diduga membangun showroom menggunakan duit CSR BI dan OJK.

Sementara itu, Heri diduga menggunakan uang untuk membeli rumah dan mobil. Tetapi, diketahui, keduanya belum ditahan hingga saat ini. []

Sc. Detik

You May Also Like