ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Untuk libur natal dan tahun baru (nataru) kali ini, satgas Covid-19 Provinsi Riau memastikan tidak ada penyekatan untuk ruas-ruas jalan di kota Pekanbaru. Hanya saja nantinya akan ada pemeriksaan vaksinasi kepada masyarakat.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Riau, dr Indra Yovi mengungkapkan upaya penanganan Covid-19 di daerah selama nataru akan merujuk pada ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
“Yang jelas penyekatan jalan tidak ada. Tapi hanya akan ada pemeriksaan vaksinasi,” kata Yovi dalam keterangannya yang dikutip pada Ahad (19/12/2021).
Untuk pemberlakuan ini sudah sesuai dengan instruksi dari pusat kepada masing-masing daerah.
“Aturan ini sudah sesuai dengan kondisi PPKM saat ini yang pada level 2 di kota Pekanbaru. Masyarakat masih diberi kebebasan dalam beraktifitas,” ujar Yovi.
Selain itu, dikatakan dia, untuk ketentuan khusus yang nantinya akan diberlakukan dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 saat Nataru adalah larangan cuti bagi ASN.
Dan dikatakan dia juga, untuk tempat-tempat wisata dan pusat perbelanjaan juga dibuka bebas dengan menerapkan aturan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Sedangkan untuk syarat perjalanan, kata Yovi, tetap diberlakukan sebagaimana ketentuan terbaru yang sudah ditetapkan pemerintah, yakni wajib vaksin dua kali, swab antigen berlaku 1×24 jam, atau swab PCR berlaku tiga hari.
Pemko juga diintruksikan untuk melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi untuk dosis pertama 70 persen dan dosis kedua 48,57 persen dari sasaran, terutama lansia. Vaksinasi untuk anak usia 6 sampai 11 tahun juga bisa dimulai.
Selain itu, Pemko juga melakukan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri, termasuk pekerja migran Indonesia sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.
“Nantinya, pengetatan pengawasan protokol kesehatan dilakukan di tempat ibadah, tempat perbelanjaan dan tempat wisata lokal,” tukasnya.
Sementara itu, ditempat terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru Yuliarso mengatakan, pihaknya tidak merencanakan penyekatan jalan menjelang dan selama perayaan hari besar tersebut. Pemko Pekanbaru fokus pada upaya vaksinasi dan penekanan kasus Covid-19.
Berdasarkan Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat Natal dan Tahun Baru 2022, Pemko Pekanbaru diminta untuk mengoptimalkan fungsi Satgas Penanganan Covid-19 hingga di tingkat RT/RW paling lama mulai 20 Desember.
Penerapan protokol kesehatan berupa 5 M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari keramaian, mengurangi mobilitas) harus disiplin, termasuk 3 T (testing, tracing, treatment), serta mempertimbangkan faktor ventilasi, udara, durasi dan jarak interaksi untuk mengurangi penularan. []