Penyegelan Ruangan RSD Madani, Pemko Lakukan Jalur Hukum

ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Penyegelan dengan menggunakan spanduk di ruangan Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani kota Pekanbaru dilakukan sekelompok orang yang merupakan kontraktor pada Rabu (7/5/2025).

Hal ini dilakukan sebagai peringatan kepada pemerintah kota (Pemko) Pekanbaru karena pembayaran kerjasama proyek pembangunan rumah sakit yang belum dibayarkan.

Mereka menuntut hak karena pekerjaan inintekah selesai yang merupakan proyek sejak tahun 2022.

Pertemuan sebelumnya juga pernah dilakukan tetapi tidak memberikan titik terang kapan akan dibayarkan.

Mereka kemudian memberikan ultimatum kepada pemko Pekanbaru selama sepekan kedepan agar pembayaran hasil pekerjaan dapat dilakukan segera.

Sementara itu, Wakil Walikota Pekanbaru, Markarius Anwar pada Rabu (7/5) yang mendapat kabar ini mendatangi RSD Madani di Jalan Garuda Sakti pasca penyegelan yang dilakukan pihak kontraktor. Bersama jajarannya melepas segel yang terpasang.

Ia memastikan pelayanan di rumah sakit milik pemerintah daerah ini akan berjalan secara optimal seperti biasanya.

Dikatakan Markarius secara tegas, bahwa penyegelan yang dilakukan oleh kontraktor tidak semestinya dilakukan karena gedung itu merupakan pelayanan publik.

“Ini fasilitas umum, rumah sakit, milik pemerintah, ini penting untuk melayani orang di sini. Jadi gak usah pakai cara preman di sini,” tegas Markarius, Rabu (7/5).

Ia mengaku ketika mendapat kabar dan pemberitaan tentang penyegelan ini viral di kota Pekanbaru, langsung ke lokasi.

Markarius juga menyebutkan permasalahan dan hal ini bakal dibawa ke jalur hukum. Pemko Pekanbaru akan melaporkan terkait penyegelan fasilitas umum yang dilakukan kontraktor ke kepolisian.

“Seharusnya datang baik-baik, bukan menyegel. Nanti kita akan buat laporan ke Polda. Ini fasilitas negara, melayani orang sakit, tidak bisa dibuat main main begini. Kita akan laporkan ini,” tekannya.

Sementara itu, Pj Sekda Kota Pekanbaru Zulhemi Arifin mengungkapkan, dirinya sudah melakukan kroscek terhadap pekerjaan yang diakui para kontraktor.

“Sudah saya cek langsung. Bahkan kami sudah konsultasikan juga dengan aparat penegak hukum. Bahwa pekerjaan tersebut ternyata tidak ada kontraknya. Lantas bagaimana Pemko mau membayarkan jika administrasinya saja tidak ada?” sebutnya.

Diketahui, pekerjaan ini dilakukan sejak tahun 2022, yang saat itu masa terakhir Firdaus sebagai walikota Pekanbaru. []

You May Also Like