ARASYNEWS.COM – Kasus video seksual Gisel-Nobu kembali menjadi perbincangan. Hal ini karena si penyebar video melalui media sosial, yakni PP dan MN divonis 9 bulan penjara, sedangkan pelaku dalam video masih bebas berkeliaran.
Hal ini tentu berujung pahit bagi kedua penyebar. Dan Roberto Sitohang selaku pengacara PP pun geram. Roberto tidak terima dengan vonis dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut terhadap kliennya.
Merasa kesal, Roberto membongkar fakta pemilik nama asli Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes itu sebelumnya sudah beberapa kali membuat video.
“Mereka (Gisel dan Nobu) membuat video itu bukan pertama kali. Mereka sudah beberapa kali membuat video. Artinya mereka berdua sudah setuju untuk membuatkan video,” kata Roberto dalam keterangannya yang dikutip dari hitsfogram, Rabu (14/7/2021).
Berdasarkan penuturan Roberto, aksi perekaman video pernah dilakukan Gisel dan Nobu sebanyak 5 kali. Roberto mengaku tidak sembarangan menyebutkan karena mengacu pada fakta yang ia dapat.
“Mereka berhubungan intim di fakta persidangan lebih dari 5 kali. Kalau di video yang tersebar itu terjadi adanya di Sumatera Utara, tapi mereka juga pernah melakukan hubungan seks di Palembang, di Surabaya atau di mana gitu saya lupa. Itu pengakuan Gisel sendiri kok dan Nobu juga mengakui yang mereka lakukan itu,” kata Roberto.
Dikatakannya, PP disebut sama sekali tidak terlibat langsung saat perekaman video Nobu dan Gisel. Menurut Roberto, video tersebut tersebar karena Gisel sendiri yang mengirimkan kepada Nobu melalui iPhone.
“Artinya apa? Bukan klien saya yang merekam langsung, bukan klien saya juga yang upload, tapi sudah tersebar di media,” imbuh Roberto.
Sebagaimana diketahui, PP dan MN kini divonis 9 bulan penjara, dan ditambah denda serta masa tambahan. Sementara hukuman justru sangat terbalik dengan Gisel dan Nobu sebagai pelaku. Keduanya hanya dikenakan wajib lapor tanpa penahanan kurungan penjara. []