Pengelolaan Sampah akan Dialihkan

ARASYNEWS.COM – Para akhir bulan Juni 2025 ini, kontrak pengelolaan sampah di kota Pekanbaru dikabarkan akan berakhir. Dan untuk mengantisipasinya, pemerintah kota (Pemko) Pekanbaru bersiap-siap menerapkan sistem baru.

Salah satunya adalah dengan mengaktifkan sistem pengelolaan sampah yang secara swakelola melalui Lembaga Pemungutan Sampah (LPS) di wilayah RT/RW hingga kelurahan.

Sebelumnya, pengelolaan sampah ini menggunakan pihak ketiga.

“Untuk LPS, saya akan pilih di kecamatannya saja, saya akan turun. Saya mau menyampaikan tentang LPS ke Kecamatan,” kata Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, dikutip pada Rabu (21/5/2025).

Diungkapkan Agung, saat ini telah terbentuk LPS di 83 Kelurahan yang ada di Kota Pekanbaru. Dan pemko juga tengah menyiapkan sarana prasarana di masing-masing LPS, seperti alat transportasi kendaraan.

“Sudah terbentuk di seluruh kelurahan. Tinggal izin operasionalnya lagi dari DLHK agar nantinya mereka sudah bisa beroperasi,” ungkapnya.

Kontrak dengan pihak ketiga ini berakhir pada akhir Juni dan tidak lagi diperpanjang dan dialihkan secara swakelola melalui LPS yang dibentuk

LPS dibentuk agar sampah terkontrol dari asal hingga ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Nantinya angkutan sampah yang ingin melakukan pengangkutan harus ada izin dari RT/RW dan kelurahan.

Sementara itu, bagi angkutan mandiri yang tidak melalui izin dari RT/RW dan tidak tergabung dengan LPS, maka dinyatakan ilegal dan akan dikenakan tindakan hukum.

Diketahui, tidaknya diperpanjang pengelolaan sampah menggunakan pihak ketiga ini karena kinerja mereka tidak maksimal mengangkut sampah yang ada hingga ke TPA. []

Pengelolaan Sampah akan Dialihkan

ARASYNEWS.COM – Para akhir bulan Juni 2025 ini, kontrak pengelolaan sampah di kota Pekanbaru dikabarkan akan berakhir. Dan untuk mengantisipasinya, pemerintah kota (Pemko) Pekanbaru bersiap-siap menerapkan sistem baru.

Salah satunya adalah dengan mengaktifkan sistem pengelolaan sampah yang secara swakelola melalui Lembaga Pemungutan Sampah (LPS) di wilayah RT/RW hingga kelurahan.

Sebelumnya, pengelolaan sampah ini menggunakan pihak ketiga.

“Untuk LPS, saya akan pilih di kecamatannya saja, saya akan turun. Saya mau menyampaikan tentang LPS ke Kecamatan,” kata Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, dikutip pada Rabu (21/5/2025).

Diungkapkan Agung, saat ini telah terbentuk LPS di 83 Kelurahan yang ada di Kota Pekanbaru. Dan pemko juga tengah menyiapkan sarana prasarana di masing-masing LPS, seperti alat transportasi kendaraan.

“Sudah terbentuk di seluruh kelurahan. Tinggal izin operasionalnya lagi dari DLHK agar nantinya mereka sudah bisa beroperasi,” ungkapnya.

Kontrak dengan pihak ketiga ini berakhir pada akhir Juni dan tidak lagi diperpanjang dan dialihkan secara swakelola melalui LPS yang dibentuk

LPS dibentuk agar sampah terkontrol dari asal hingga ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Nantinya angkutan sampah yang ingin melakukan pengangkutan harus ada izin dari RT/RW dan kelurahan.

Sementara itu, bagi angkutan mandiri yang tidak melalui izin dari RT/RW dan tidak tergabung dengan LPS, maka dinyatakan ilegal dan akan dikenakan tindakan hukum.

Diketahui, tidaknya diperpanjang pengelolaan sampah menggunakan pihak ketiga ini karena kinerja mereka tidak maksimal mengangkut sampah yang ada hingga ke TPA. []

You May Also Like