Pengangkutan Satwa Burung Tanpa Dokumen Berhasil Digagalkan, dan Satwa Dilepasliarkan

ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Tim Seksi Konservasi Wilayah III, Balai Besar KSDA Riau yang dipimpin langsung Kepala Seksi Wilayah, MB Hutajulu berhasil menggagalkan pengangkutan burung tanpa dokumen di jalan Garuda Sakti km 6 kota Pekanbaru pada Senin (11/10/2021). Selain itu, pelaku juga telah berhasil diamankan.

Plh Kepala Balai Besar KSDA Riau, Hartono melalui Kepala Seksi Konservasi Wilayah III, MB Hutajulu mengatakan, informasi tersebut diperoleh dari aduan masyarakat terkait akan adanya transaksi pengangkutan burung tidak dilindungi tanpa dokumen di jalan Garuda Sakti km 6 Pekanbaru.

“Dari laporan masyarakat, tim langsung segera turun ke lokasi dan mendapatkan barang temuan berupa 24 kotak berisi burung tanpa dilengkapi dokumen di lokasi kejadian,” kata Hutajulu, dalam informasinya Kamis (14/10).

“Tim segera membawa pengemudi (JM) dan barang temuan ke kantor Balai Besar KSDA Riau. Tim melakukan pemeriksaan terhadap Saudara JM dan Saudara M (sesama supir travel yang membantunya),” terang dia.

Hutajulu mengatakan burung-burung tersebut telah diidentifikasi dengan rincian sebagai berikut: Burung Prenjak Jawa sebanyak 525 ekor, Burung Gelatik Kelabu sebanyak 280 ekor, dan Burung Cinenen Kelabu sebanyak 35 ekor.

“Satwa-satwa ini bukan satwa yang dilindungi, namun karena dalam pengangkutannya tidak disertai dokumen resmi maka wajib disita oleh negara untuk dikembalikan ke habitatnya,” terangnya.

Lebih lanjut, terhadap Saudara JM telah menandatangani pernyataan bahwa yang bersangkutan menyatakan tidak akan mengulangi hal serupa dan bersedia diproses sesuai peraturan perundangan yang berlaku apabila tertangkap tangan membawa atau mengangkut satwa-satwa yang dilindungi ataupun tidak dilindungi namun tanpa dokumen resmi.

“Satwa-satwa ini telah dilepasliarkan Tim pada Selasa, 12 Oktober 2021 kemarin ke habitatnya. Pelepasan dilakukan di kawasan konservasi,” sebut Hutajulu.

Ia juga mengatakan tim tengah melakukan penelusuran lebih lanjut untuk memperdalam asal muasal satwa burung dan kepemilikannya.

“Agar menciptakan rasa nyaman, diimbau kepada masyarakat apabila akan membawa tumbuhan dan satwa liar serta bagian bagiannya untuk keperluan komersil, cinderamata dan penelitian harus dilengkapi dokumen yaitu Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa-Dalam Negeri (SAT-DN) untuk tujuan Dalam Negeri, dan SAT-LN untuk tujuan Luar Negeri,” tukas dia.

“Hak ini sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar,” pungkasnya. [Rls]

You May Also Like