ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Dunia konservasi berduka pada Ahad (17/10/2021) pagi. Hal ini karena Balai Besar KSDA Riau menerima kabar dari Polsek Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, bahwa telah ditemukan Harimau Sumatera (Panthera Tigris sumatrae) mati di Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, provinsi Riau.
Plt Kepala Balai Besar KSDA Riau, Fifin Arfiana Jogasara, melalui Plt Kepala Bidang KSDA Wilayah II, Hartono menjelaskan kronologis ditemukannya harimau Sumatera yang mati tersebut.
“Pada Ahad, 17 Oktober 2021 pagi. masyarakat tukang imas kebun yang bersebelahan dengan kebun dimana harimau Sumatera terjerat, menemukan seekor harimau Sumatera yang terjerat,” kata Hartono, Ahad (17/10/2021) dalam kabar yang diterima arasynewscom.
“Temuan itu segera yang bersangkutan melaporkan kepada Kapolsek Bukit Batu, Kompol Irwandi AR, SH. dan personil Polsek Bukit Batu yang kebetulan saat itu sedang melaksanakan patroli karlahut di jalan Meranti, RT 001/RW 001, Dusun Bhakti, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis,” kata Hartono.
“Terkait laporan itu, segera Kapolsek Bukit Batu segera meneruskan berita tersebut ke Balai Besar KSDA Riau melalui Plh Kepala Bidang KSDA Wil. II, MB Hutajulu,” diceritakannya.
“Pada pukul 07.45 WIB, Tim Resort Bukit Batu segera turun ke lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan dan identifikasi awal,” lanjutnya.
“Kemudian pada pukul 09.45 WIB, Tim Resort Bukit Batu bersama Polsek Bukit Batu dan Manggala Agni mengamankan lokasi ditemukannya 1 (satu) ekor bangkai harimau Sumatera untuk menghindari kerumunan warga yang ingin menyaksikan,” kata dia.
Adapun lokasi tersebut berada di area hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) berupa areal perladangan masyarakat dan berjarak tegak lurus 21,85 km dari kawasan SM Bukit Batu. Harimau berjenis kelamin betina, kondisi terjerat kaki kiri bagian depan, dengan jenis jerat seling.
Tim kemudian melakukan evakuasi harimau Sumatera ke Pekanbaru agar dilakukan neukropsi untuk mengetahui penyebab dan perkiraan telah berapa lama Harimau tersebut mengalami kematiannya.
Terkait hal ini, Balai Besar KSDA Riau mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak memasang jerat dengan alasan apapun. Karena membahayakan untuk satwa termasuk satwa yang dilindungi dan dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 40 UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dimana bagi yang sengaja melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima ) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah). Begitupun bagi yang melakukan pelanggaran karena kelalaiannya akan dikenai pidana kurungan paling lama 1(satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). [Rls]