Pengadaan Gorden di Rumah Dinas DPR RI Batal

ARASYNEWS.COM – DPR RI akhirnya memutuskan membatalkan proyek pengadaan gorden rumah dinas senilai Rp 48,7 miliar. Keputusan ini disampaikan dalam konferensi pers oleh Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR hari ini, Selasa (17/5/2022)

Johan Budi, Wakil Ketua BURT DPR mengatakan keputusan ini diambil setelah BURT menggelar kajian mendalam terhadap pengadaan anggaran untuk gorden rumah dinas DPR ini.

“BURT memutuskan Sekretariat Jenderal untuk tidak melanjutkan pelaksanaan pengadaan gorden, vitrase dan blind rumah jabatan RJA DPR RI Kalibata. Saya kira itu yang menjadi kesimpulan rapat setelah melalui rapat dan diskusi panjang antara BURT dengan Kesetjenan,” ujar Ketua BURT DPR, Agung Budi Santoso di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/5/2022).

Menurut Johan Budi, penghentian pengadaan gorden rumah dinas DPR atas keputusan semua pihak termasuk juga fraksi-fraksi DPR menyatakan sepakat menghentikan pengadaan.

“Kami semua sepakat di BURT, jadi tidak ada yang tidak sepakat, termasuk pak Sekjen juga sepakat bahwa pengadaan gorden untuk rumah jabatan anggota DPR RI tahun 2022 tidak dilanjutkan,” ujar Johan Budi.

Meski dihentikan, Johan menyebut, proses pengadaan gorden sudah sesuai dengan proses dan aturan yang ada

“Karena dari kacamata kami di BURT tadi yang dijelaskan oleh pak Sekjen dan juga hasil review dari Inspektorat di DPR sebenarnya dalam proses pengadaan gorden itu sudah melalui perpres nomor 12 tahun 2021. Jadi kira kira gambarannya seperti itu,” kata Johan.

Di kesempatan yang sama, Sekjen DPD Indra Iskandar mengatakan pihaknya mengikuti keputusan dari BURT. Keputusan ini sudah didiskusikan dengan BURT sebelumnya.⁠

Sebelumnya, Setjen DPR menyediakan pagu anggaran sebesar Rp 48,7 miliar untuk pengadaan gorden di 505 unit rumah jabatan anggota DPR di Kalibata, Jakarta Selatan. Alokasi biaya set gorden sekitar Rp 90 juta per rumah.⁠

Source. Liputan6

You May Also Like