ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru melanjutkan penertiban tiang reklame di jalan-jalan di kota Pekanbaru. Ini dilakukan demi ketertiban dan kenyamanan bersama.
Setelah sebelumnya bando-bando reklame, selanjutnya akan menyasar tiang reklame di jalan protokol, seperti jalan Jenderal Sudirman, Ahmad Yani, Riau, Tuanku Tambusai, Arifin Achmad, dan lainnya.
“Masih, kita masih lanjutkan. Sekarang sudah didata. Kita tidak langsung potong, karena kita komunikasikan dengan pemiliknya,” kata Kabid Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPMPTSP Pekanbaru, Quarte Rudianto, Jum’at (9/4).
Ia menyebutkan, dari sembilan bando reklame yang ada di beberapa ruas jalan di kota Pekanbaru, sudah empat bando yang berhasil di potong Satpol-PP.
Hanya saja untuk selanjutnya, ia mengatakan terkendala oleh anggaran.
“Tunggu anggaran dari pemerintah untuk pemotongan. Selain itu, surat teguran juga sudah disampaikan agar pemotongan tiang dilakukan sendiri oleh pemilik,” tukasnya.
Quarte juga menjelaskan untuk tiang reklame yang tidak memiliki izin namun berada di kawasan yang tidak dilarang, ia jugaeminta agar para pemilik reklame untuk segera mengurus izinnya.
Namun jika tiang-tiang reklame tersebut menyalahi prosedur dan membahayakan masyarakat dan pengguna jalan, DPMPTSP menegaskan agar Satpol PP segera melayangkan surat teguran ke pemilik tiang reklame agar dilakukan pemotongan sendiri.
“Tunggu saja, tahun ini bakal selesai, ini sudah masuk agenda Satpol-PP. Setelah bando, dilanjutkan ke tiang reklame,” tutupnya. []