
ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Bandar Udara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru kini telah membuka untuk perjalanan luar negeri atau internasional ke Singapura dan Malaysia.
Hal ini sebagaimana yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 34 tahun 2022 yang dikeluarkan pada 4 Juni 2022 tentang PPKM Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Dalam bagian enam poin a menerangkan bahwa pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional bagi warga negara Indonesia diatur dengan ketentuan sebagai berikut.
Yaitu pintu masuk udara hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta di Tangerang Provinsi Banten, Bandar Udara Juanda di Sidoarjo Provinsi Jawa Timur, Bandar Udara Ngurah Rai di Denpasar Provinsi Bali, Bandar Udara Hang Nadim di Batam Provinsi Kepulauan Riau.
Selanjutnya, Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang Provinsi Kepulauan Riau, Bandar Udara Sam Ratulangi di Manado Provinsi Sulawesi, Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid di Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Bandar Udara Kualanamu di Provinsi Sumatera Utara, Bandar Udara Sultan Hasanuddin di Provinsi Sulawesi Selatan, Bandar Udara Internasional Yogyakarta di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II di Provinsi Riau.
Sebelumnya, penerbangan luar negeri dari dan menuju Bandara SSK II kota Pekanbaru sempat ditutup akibat wabah pandemi Covid-19. Dan kini pemerintah pusat mengizinkan kembali dibuka Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II (SSK II) Pekanbaru untuk pintu penerbangan internasional tersebut.
Di Pekanbaru, Asisten I Setdako Pekanbaru Syoffaizal mengatakan, untuk Kota Pekanbaru masih lanjut pada penerapan PPKM level 1 yang akan ditetapkan sebulan kedepan, yakni hingga 1 Agustus 2022.
“Saat ini kita berada pada level 1 PPKM, ini sesuai Inmendagri nomor 34 tahun 2022,” kata Syoffaizal, Selasa (5/7/2022).
“Dalam penerapannya kali ini berbeda dengan sebelumnya. Saat ini untuk rute penerbangan untuk luar negeri atau internasional sudah dibuka. Ini tercantum dalam surat edaran,” terangnya.
Untuk penerbangan luar negeri ini yang sudah ditunggu-tunggu banyak pelaku perjalanan untuk di Riau dan kota Pekanbaru. Sebelumnya perjalanan dalam negeri atau domestik sudah mendapat izin.
Akan tetapi, dalam waktu dekat, sesuai yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, akan memberlakukan aturan terbaru dalam perjalanan, yakni pelaku perjalanan harus sudah divaksin dosis tiga atau booster.
Hanya saja, dikatakannya, untuk pemberlakukan ini, regulasinya belum diterima. Dan Syoffaizal mengatakan untuk aturan selanjutnya akan disesuaikan.
Dalam data, saat ini kasus Covid-19 aktif di kota Pekanbaru terdata sebanyak 3 kasus. []