
ARASYNEWS.COM – Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 di Indonesia mulai diberlakukan bagi pengendara roda dua. Pemberlakuan ini dimulai hari ini oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Direktur Regident Korps Lalu Lintas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Yusri Yunus, menyebutkan ada perbedaan dalam penggunaan SIM C1 dengan SIM C.
“Perbedaan pertama adalah kapasitas kecepatan motor atau CC. SIM C itu sama dengan 0-240cc. Sedangkan SIM C1 dari 250 sampai 500cc,” kata Yusri Yunus, dalam informasinya yang dikutip, Senin (27/5/2024).
“Perbedaan kedua adalah persyaratan. Untuk pengendara yang mau memiliki SIM C1 wajib punya SIM C yang berlaku minimal satu tahun. Lalu, trek uji kendaraan SIM C1 mempunyai panjang hingga 2,5 meter,” lanjut dia.

“Untuk di C1 ada perbedaan sekitar hampir 1,4 meter (dari SIM C). Jadi (panjang trek) 2,4-2,5 meter. Jadi teorinya sama, ujian prakteknya dipersiapkan semuanya,” kata Yusri.
Adapun pemberlakuan SIM C1 dimulai hari ini, Senin, 27 Mei 2024.
“Hari ini kita bersama-sama akan menyaksikan launching SIM C1. Ini sebenarnya amanat Perpol Tahun 2021 ya, amanat Perpol 05 2021 baru kita realisasikan tiga tahun kemudian,” kata Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Aan Suhanan.
Dia menjelaskan, pengendara yang hendak memiliki SIM C1 harus memenuhi persyaratan. Dari melakukan tes sampai harus punya SIM C yang telah berlaku selama satu tahun. []