Pemprov dan Pemko Masih Bahas Status Jalan di Kota Pekanbaru, Tapi Warga Langsung Lakukan Perbaikan

ARASYNEWS.COM – Hingga saat ini, pemerintah provinsi (pemprov) Riau dan pemerintah kota (pemko) Pekanbaru masih melakukan pembahasan terkait status beberapa ruas jalan di kota Pekanbaru.

Pembahasan ini terkait kewenangan yang salah satunya untuk dilakukan perbaikan jalan.

“Saya perlu juga memberikan penjelasan, jalan itu ada yang statusnya nasional, ada yang provinsi dan ada kabupaten/kota. Karena masyarakat ini kadang-kadang mereka tidak memahami dengan baik sehingga dianggap semua itu domainnya provinsi,” ujar Gubernur Riau, Edy Natar Nasution di Pekanbaru, Rabu (7/2/2024).

Dikatakan Edy, ada 16 ruas jalan di dalam kota Pekanbaru yang telah beralih status kewenangan. Statusnya beralih dari yang semula milik Pemerintah Kota Pekanbaru menjadi milik Pemerintah Provinsi Riau.

Adapun jalan yang beralih tersebut yakni Jalan Datuk Setia Maharaja, Jalan Pesantren, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Sultan Syarif Kasim, Jalan Muhammad Dahlan, Jalan Diponegoro, Jalan Pattimura, Jalan Cut Nyak Dien, Jalan Ahmad Yani, Jalan M Yamin, Jalan Insinyur Haji Juanda, Jalan Adi Sucipto, Jalan Kartama, Jalan Teropong, Jalan Cipta Karya dan Jalan Imam Bonjol.

Edy menilai meskipun status jalan sudah berpindah ke provinsi, namun belum ada penyerahan secara administrasi resmi dari Pemkot Pekanbaru ke Pemprov Riau. Oleh karena itu, pemerintah provinsi tidak dapat berbuat banyak.

“Ini memang sudah berstatus jalan milik provinsi, tetapi untuk dipahami dan diketahui itu belum diserahkan kepada provinsi dari Kota Pekanbaru. Dengan status mereka belum menyerahkan, kita tidak bisa berbuat apa-apa,” ungkap Edy.

Gubernur Riau minta Pemkot Pekanbaru segera proses serah terima aset jalan. Edy Nasution menegaskan pentingnya pemahaman yang jelas bagi masyarakat terkait status jalan di wilayah masing-masing.

Pemahaman ini agar tak ada salahpaham dalam penggunaan anggaran. Sehingga pejabat terkait harus memahami status di jalan tersebut.

“Kalau kita nanti menggelontorkan anggaran ke sana, itu menjadi salah. Nah, ini supaya dipahami dengan baik, jadi masyarakat ini pun perlu kita pahamkan. Mana yang domainnya kabupaten kota mana yang domainnya provinsi mana yang domain pusat,” terangnya.

Edy mengimbau Pemko Pekanbaru segera menyelesaikan proses administratif penyerahan status jalan kepada Pemprov. Hal tersebut agar proses pengelolaan infrastruktur jalan dapat berjalan dengan baik sesuai dengan aturan berlaku.

“Himbuan saya kepada Pemkot, ya kalau memang nanti harus diserahkan secara administrasi, urus semua. Sehingga dengan demikian kita tidak lagi salah pengertian dan salah pemahaman. Kalau memang domain kita, bisa kita lakukan segera,” jelasnya.

“Tapi kalau walaupun sudah statusnya berubah dari kota ke provinsi, tetapi belum diserahkan ya kita tidak bisa berbuat apa-apa. Nah ini perlu dipahami sama masyarakat dengan baik,” tukasnya.

Disisi lain, beberapa hari ini, beberapa ruas jalan di kota Pekanbaru masih ada yang belum mendapat perhatian, baik dari Pemprov Riau maupun dari Pemko Pekanbaru.

Warga pun ada yang menjual ruas jalan tersebut untuk dapat segera diaspal, yakni pada ruas jalan Cipta Karya.

Disisi lain, ada juga warga yang berswadaya melakukan perbaikan ruas jalan yang berlobang. Salah satunya pada jalan Melur. Lobang-lobang yang banyak ditemukan di jalan ini kini telah ditutup dengan semenisasi yang merupakan swadaya masyarakat. []

You May Also Like