ARASYNEWS.COM – Seorang anggota KPPS atau kelompok penyelenggara pemungutan suara bernama Marsus (25) ditangkap polisi pada Jum’at (9/2/2024).
Ia ditangkap karena menjambret ponsel milik seorang warga Jalan Durian, kecamatan Sukajadi kota Pekanbaru.
Dalam keterangannya, Kapolsek Sukajadi Kompol Jorminal Sitanggang menjelaskan, pelaku melakukan aksi bersama temannya bernama Iqbal Saputra (19), pada Jum’at (2/2/2024).
“Saat itu korban pulang dari membeli paket data di sebuah konter handphone (HP). Ketika di jalan menuju rumah, tiba-tiba korban didekati pelaku dan langsung merampas HP anak pelapor. Atas kejadian tersebut, pelapor membawa anak pelapor ke Polsek Sukajadi,” kata Kapolsek, Jum’at (9/2/2024).
“Saat beraksi, pelaku bekerja sama dengan Iqbal Saputra yang merupakan teman dekat rumah pelaku. Saat ditangkap, Iqbal mengaku telah menjambret bersama Marsus,” paparnya.
Pihak kepolisian yang menerima laporan, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan anggota KPPS tersebut.
Diketahui, ia merupakan anggota KPPS Kelurahan Sukajadi, Kota Pekanbaru.
Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 365 KUHP ini mengatur tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri. Pencurian semacam ini dapat dikenai pidana penjara selama maksimal 9 tahun. []