ARASYNEWS.COM, PADANG – Pemerintah kota Padang berencana akan menaikkan penghasilan aparatur sipil negara (ASN) mulai Rp 2 juta. Ini merupakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang mengacu kepada Perwako nomor 12 tahun 2021.
Plt Wali Kota Padang Hendri Septa mengatakan, kenaikan tambahan penghasilan atau TPP bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Padang untuk memulihkan ekonomi saat pandemi Covid-19.
“Pandemi Covid-19 ini hampir semua sektor terdampak. Diharapkan dengan dinaikkan tambahan penghasilan bagi ASN, nantinya akan memenuhi kebutuhan pegawai dan keluarga. Nanti akan dibelanjakan untuk membantu ekonomi warga sehingga berdampak bagi ekonomi masyarakat,” terang Hendri, dalam informasi yang diterima arasynews.com, Rabu (17/3).
“Tentang kenaikan ini, kita sudah evaluasi sebelumnya dan evaluasi ini sudah sesuai aturan,” kata dia.
Terpisah, Sekretaris Daerah Kota Padang Amasrul menyampaikan pengolahan dan analisis kenaikan tambahan penghasilan pegawai sudah dilakukan sejak awal 2021.
Amasrul menyebutkan bahwa Pemko Padang telah beberapa kali berkonsultasi ke Kementerian tentang perubahan pemberian tambahan penghasilan kepada PNS tersebut.
“Awalnya kita memakai aturan dua tahun lalu tentang kelas jabatan, kita mencocokkan dengan angka kelas jabatan itu,” kata Amasrul dikutip dari Tempo.co.
Berdasarkan Perwako nomor 12 tahun 2021 besaran tambahan penghasilan untuk Sekda Rp20.500.000 per bulan, Asisten Rp15.500.000, Staf Ahli Rp14 juta, Kabag Rp11.500.000, jabatan fungsional utama di lingkungan Rp6.500.000 dan pelaksana golongan I Rp1,6 juta.
Kemudian Inspektur pada Inspektorat Rp17 juta, Kepala BPKAD Rp15 juta, Kepala Dinas, Badan, Sekwan, Satpol PP mulai dari Rp14 juta, Kepala Kantor/Direktur Rp11.500.000, Camat Rp11.650.000, Lurah Rp5.500.000, dan jabatan pelaksana golongan I di Kecamatan Rp1,6 juta.
Tidak hanya tambahan gaji ASN, juga dialokasikan tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi yaitu Sekda Rp5 juta dan dokter spesialis di RSUD Rasidin Rp5 juta.
Kemudian ada tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja untuk inspektur pada inspektorat Rp2.250.000, jabatan pelaksana golongan I Rp500 ribu, Kepala BPKAD, Bappeda,BPBD, Satpol PP dan Damkar Rp2.250.000, hingga jabatan pelaksana golongan I Rp500 ribu. []