Pemerintah Tarik Pajak Baru dari Rakyat Mulai Tahun Depan

ARASYNEWS.COM – Diklaim mampu memperkuat keuangan daerah, pemerintah pusat dan pemerintah daerah membuat kebijakan baru untuk tarik uang dari masyarakat.

Kebijakan ini diterapkan untuk kendaraan bermotor yang dimulai tanggal 5 Januari 2025.

Ada dua jenis pajak tambahan baru, yakni opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Masing-masing pajak tersebut adalah sebesar 66% dari besar pajak terutang.

Kedua opsen pajak ini akan dikenakan sebesar 66 persen dari jumlah pajak terutang yang wajib dibayarkan oleh pemilik kendaraan. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Opsen PKB merupakan pungutan tambahan tahunan yang dibayarkan pemilik kendaraan bermotor, sedangkan opsen BBNKB dikenakan saat terjadi pengalihan kepemilikan kendaraan, seperti dalam proses jual beli.

Penerapan pajak tambahan ini bertujuan untuk memberikan pemerintah daerah sumber pendapatan baru yang dapat digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan peningkatan layanan publik..

Secara total, ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, seperti BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB.

Namun, dengan adanya opsen PKB dan opseb BBNKB, komponen pajak kendaraan bermotor bisa bertambah jadi sembilan pungutan. Jadi, masyarakat yang akan membeli kendaraan baru di tahun depan, akan dipungut dua pajak tambahan baru ini.

Dua opsen ini disebutkan tidak akan dikenakan di Provinsi Jakarta karena, pengalokasian opsen itu untuk daerah-daerah di bawah provinsi (tingkat kabupaten/kota).

Sebagai contoh, jika pajak kendaraan bermotor (PKB) suatu kendaraan ditetapkan sebesar Rp1 juta, maka opsen PKB yang harus dibayarkan adalah sebesar 66%-nya atau sejumlah Rp660 ribu. Maka, total PKB yang harus dibayarkan menjadi Rp1,66 juta. Perhitungan ini juga berlaku untuk opsen BBNKB.

Kebijakan opsen pajak PKB dan BBNKB ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mendorong masyarakat agar lebih bijak dalam membeli kendaraan bermotor sekaligus mendukung hubungan keuangan pusat dan daerah.

Meski diharapkan mampu memperkuat keuangan daerah, kebijakan ini kemungkinan memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat, khususnya pemilik kendaraan yang akan merasakan kenaikan beban pajak.

Oleh karena itu, pemerintah perlu memastikan sosialisasi yang jelas terkait tujuan dan manfaat dari pajak tambahan ini agar masyarakat memahami dampaknya secara lebih positif. []

You May Also Like