Pemerintah Siapkan Anggaran Bantuan Subsidi Upah Bagi Pekerja/Buruh, Ini Batasan Besaran Gajinya

ARASYNEWS.COM – Pemerintah kembali mengucurkan Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) bagi pekerja/buruh di tahun 2022. Bantuan ini dalam rangka memberikan perlindungan bagi para pekerja/buruh, serta mengakselerasi pemulihan ekonomi.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, menyatakan bahwa tren kasus positif maupun angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia telah mengalami penurunan secara signifikan. Meski begitu, dampak ekonomi dari pandemi masih terasa.

Selain itu, dikatakannya, adanya konflik antara Rusia dan Ukraina, serta dinamika politik global tidak dapat dipungkiri telah menekan laju pemulihan ekonomi global serta berimbas pada inflasi global.

“Kenaikan harga-harga komoditas dan energi tentu memberikan tekanan bagi pemulihan ekonomi nasional. Di mana hal tersebut sangat berpengaruh pada kondisi ketenagakerjaan. Oleh karena itu, tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi,” kata Menaker melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (6/4/2022).

Untuk diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengelola BSU pada 2020 dan 2021 dengan beberapa ketentuan kriteria penerima dan jumlah bantuan yang diberikan. BSU 2020 difokuskan pada pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp5 juta.

Pada 2021, BSU menyasar pekerja/buruh yang terdampak kebijakan PPKM level 3 dan 4, serta memiliki upah di bawah Rp3,5 juta, atau jika daerah tersebut upah minimum nya lebih dari Rp3,5 juta maka menggunakan batasan upah minimum yang berlaku.

Adapun di tahun 2022 ini, jelas Menaker, kriteria penerima BSU sementara didesain untuk pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta. Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Kenagakerjaan.

“Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta. Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, memastikan pemerintah akan memberikan bantuan subsidi upah atau subsidi gaji bagi para pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan. Adapun besaran BSU yang diberikan sebesar Rp 1 juta.

“Dan ada program baru yang diarahkan bapak presiden, yaitu bantuan subsidi upah untuk gaji di bawah Rp 3,5 juta, besarnya Rp 1 juta per penerima,” ujar Airlangga dalam siaran langsung di Instagram (@)sekretariat_kabinet, Selasa (5/4) kemarin.

Dia melanjutkan, ada sebanyak 8,8 juta pekerja yang akan mendapatkan subsidi gaji dari pemerintah. Adapun total kebutuhan anggarannya mencapai Rp 8,8 triliun.

Airlangga menjelaskan, bantuan yang diberikan pemerintah tersebut melanjutkan yang telah dilakukan sebelumnya. Pada tahun lalu, bantuan subsidi gaji diberikan untuk pekerja dengan gaji di bawa Rp 5 juta.

Bantuan kembali dilanjutkan pemerintah karena adanya kenaikan komoditas, seperti pangan dan energi, sebagai akibat dari konflik Rusia-Ukraina.

“Kita ketahui Rusia produsen gandum dan minyak nabati yang besar, sehingga berbagai harga food price dari FAO juga secara global angka di atas indeks 140 dan komoditas vegetable oil juga meningkat indeksnya lebih dari 200,” tukasnya. []

You May Also Like