
ARASYNEWS.COM – Pemerintah resmi memutuskan libur dan cuti bersama lebaran 2022. Kepastian ini disampaikan oleh Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy. Hanya saja berbeda dengan keputusan yang disampaikan Presiden Jokowi.
“Sudah diputuskan cuti bersama lebaran 2022,” kata Muhadjir
Dalam keputusan pemerintah tersebut, cuti bersama lebaran diberikan selama 11 hari, yakni dari tanggal 29 April hingga 9 Mei 2022.
“Dari 29 April sampai 9 Mei 2022,” kata Muhadjir.
Akan tetapi, keputusan ini berbeda dengan apa yang disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy dengan yang disampaikan Presiden Jokowi.
Muhadjir sempat menyebut libur dan cuti bersama Lebaran jatuh pada 29 April sampai 9 Mei 2022. Namun ia juga menegaskan, semua akan diumumkan Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi (@jokowi) mengumumkan kebijakan terkait libur dan cuti bersama Lebaran 2022 dalam keterangan pers terkait terkait cuti bersama Idulfitri 1443 Hijriah di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (6/4/2022).
Dalam keterangannya, Jokowi mengatakan, pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idulfitri 1443 H pada tanggal 2-3 Mei 2022.
“Pemerintah telah menetapkan 2 dan 3 Mei 2022 libur Lebaran dan sudah menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022,” kata Jokowi melalui jumpa pers virtual, Rabu (6/4).
Keputusan ini akan diatur lebih perinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait. Tanggal 7 dan 8 Mei merupakan Sabtu Minggu. Jadi hari kerja efektif dimulai 9 Mei. []