Pelaku Penganiayaan Satwa Simpai Monyet Ekor Kuning Berhasil Diamankan

ARASYNEWS.COM, TANAH DATAR – Ditreskrimsus Polda Sumbar bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar akhirnya mengungkap kasus video viral yang melibatkan hewan primata berjenis Simpai atau Surili (presbytis Melalophos) monyet ekor kuning.

Video viral ini terjadi di Jorong Mudiak Aia Nagari Tambangan Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatera Barat.

Para pemuda ini berhasil ditangkap dan dimintai keterangan viralnya video penyiksaan ini, dan disebutkan berjumlah lima orang. Mereka telah mengklarifikasi dan meminta maaf dan atas perbuatannya.

“Assalamualaikum Warahmatullahi wabarokatuh, Bismillahirrahmanirrahim, sehubungan dengan viralnya video kami, menangkap satwa yang dilindungi, sejenis Simpai atau monyet ekor kuning, dengan ini, saya Imet, warga Koto Aia, Nagari Tambangan, kecamatan X Koto, kabupaten Tanah Datar, provinsi Sumatera Barat, mewakili dari kelima orang yang ada di dalam video, yang direkam pada 15 Januari 2021, dan kami mohon maaf atas tindakan yang kami perbuat tersebut yang berakibatkan viralnya video tersebut dan membuat kegaduhan. Demikianlah klarifikasi dari kami. Atas perhatiannya, kami mengucapkan terimakasih,” disampaikan salah seorang perwakilan.

Meskipun telah dilakukan klarifikasi permohonan maaf, tapi di media sosial, banyak netizen yang meminta agar proses hukum tetap berlanjut.

Sesuai pasal 21 ayat 2 UU No 5 tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistem, bahwa setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati ataupum bagian-bagian tubuhnya serta hasil olahannya.

“Sanksinya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda seratus juta rupiah,” kata Ade Putra, petugas Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) BKSDA Sumbar sebelumnya.

Ditempat terpisah, Pelaksana Harian Kepala BKSDA Sumbar, Wawan Sukawan, menyebutkan total pemuda yang terlibat penyiksaan berjumlah lima orang. Mereka diamankan di Nagari Tambangan, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar.

“Kawan-kawan dari BKSDA Resor Agam, Tanah Datar bersama cyber crime Polda Sumbar mencari yang ada di video itu. Dan akhirnya ketemu,” kata Wawan Ahad (4/3/2021).

Hasil pemeriksaan sementara, kata dia, para pemuda yang terlibat penyiksaan satwa mengaku melakukan aksinya pada Januari 2021.

“Saya belum dapat laporan berikutnya setelah pemeriksaan di lokasi penangkapan. Untuk lebih detail pemeriksaan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik,” pungkasnya. []

You May Also Like