ARASYNEWS.COM – Televisi pemerintah Iran mengonfirmasi bahwa pemimpin tertinggi mereka, Ayatollah Ali Khamenei telah tewas.
Informasi itu disampaikan berdasarkan pernyataan resmi Dewan Keamanan Nasional Tertinggi Iran (SNSC).
Dalam pernyataan itu, Khamenei disebut wafat sebagai “martir” yang akan menjadi awal dari “kebangkitan dalam perjuangan melawan para penindas”, yakni mereka orang-orang kafir, Amerika Serikat dan Israel.
SNSC menyebut AS dan Israel bertanggung jawab atas kematian Khamenei.
Dilaporkan juga, akibat serangan itu, anak perempuan Khamenei, menantu laki-laki serta cucunya juga tewas.
Iran pun mendeklarasikan masa berkabung selama 40 hari.

Diketahui juga, kabar kematian Khamenei sebelumnya disampaikan oleh Presiden AS, Donald Trump. Menurut Trump, Khamenei tewas dalam “operasi tempur besar-besaran” pada Sabtu (28/02).
Dalam unggahan di Truth Social, Trump mengatakan “Khamenei salah satu orang paling jahat dalam sejarah, telah tewas”.

Pemerintah Indonesia didesak Keluar dari BoP
Terkait serangan yang dilakukan terhadap Iran, Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mendesak pemerintah Republik Indonesia (RI) untuk keluar dari Board of Peace (BoP).
Pernyataan ini disampaikan MUI menanggapi serangan Amerika dan Israel terhadap Iran pada Sabtu (28/2/2026).
MUI menjelaskan, Amerika yang tengah memainkan peran sentral dalam pengelolaan konflik Palestina melalui BoP menghadapi pertanyaan besar:
“Apakah strategi tersebut sungguh diarahkan untuk perdamaian yang adil atau justru memperkuat arsitektur keamanan yang timpang dan mengubur kemerdekaan Palestina?”.
“Untuk itu, MUI mendesak pemerintah Indonesia agar mencabut keanggotaan dari BoP karena dipandang tidak efektif mewujudkan kemerdekaan sejati di Palestina,” kata MUI dalam Tausiyah yang dikeluarkan pada Ahad (1/3/2026).
“MUI mengutuk serangan Israel yang didukung oleh Amerika karena bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan Pembukaan UUD 1945 yaitu ‘ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial’,” bunyi pernyataan sikap MUI, Ahad, 1 Maret 2026.
Selain itu, MUI menegaskan serangan tersebut melanggar Pasal 2 Ayat (4) Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa yang melarang ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap kedaulatan negara lain.
Tausiyah MUI dalam surat Nomor: Kep-28/DP-MUI/III/2026 ini ditandatangani Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan.
MUI menilai yang terjadi justru sebaliknya, Presiden Amerika Serikat Donald Trump melakukan serangan bersama Israel terhadap Iran dan memicu perang regional yang melibatkan berbagai kekuatan, baik secara langsung maupun melalui proksi.
MUI mengajak umat Islam di berbagai belahan dunia agar terus melakukan qunut nazilah secara sungguh-sungguh berdoa dalam shalat untuk memohon pertolongan dan perlindungan Allah SWT terhadap umat Muslim yang sedang mengalami kesulitan, penindasan, atau musibah di berbagai belahan dunia.
“MUI menyerukan kepada PBB dan OKI untuk langkah-langkah maksimal menghentikan perang dan menghormati hukum internasional. MUI berkeyakinan bahwa perang akan mendatangkan kemudhorotan global,” kata MUI.
[]
Sc : Mui