ARASYNEWS.COM – Heboh tentang pernyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar yang menyebutkan zakat tidak penting dan membedakan zakat dengan sedekah. Disampaikan dihadapan publik dalam Sarasehan 99 Ekonom Syaria akhir bulan Januari 2026.
Ia mengajak agar masyarakat meninggalkan zakat dan beralih ke sedekah, wakaf, dan infak
Ini akhirnya menjadi banyak kritikan dari umat Islam dan bahkan banyak ustadz dan ulama di Indonesia karena juga diunggah ke berbagai media. Ada umat yang menuliskan: “momen Ramadhan yang mestinya peningkatan iman, tetapi diajak meninggalkan rukun Islam, dan yang mengajak menteri agama pula lagi”.
Tapi, akhirnya Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya terkait zakat.
Ia juga akhirnya menyadari bahwa zakat merupakan kewajiban yang penting bagi setiap umat dan merupakan bagian dari rukun Islam.
“Saya memohon maaf atas pernyataan saya yang menimbulkan kesalahpahaman. Perlu saya tegaskan, zakat adalah fardhu ‘ain dan rukun Islam yang wajib kita tunaikan,” dikutip dari klarifikasi Menag Nasaruddin Umar.
Tetapi, ia juga menyampaikan pembelaan, bahwa apa yang dimaksudkannya itu sebagai ajakan melakukan reorientasi pengelolaan dana umat. Ia mendorong agar penguatan ekonomi syariah tidak berhenti pada pendekatan zakat semata, tetapi juga mengoptimalkan instrumen filantropi Islam lainnya seperti wakaf, infak, dan sedekah.
Dikatakan Nasaruddin, banyak negara telah menunjukkan kemajuan melalui pengelolaan wakaf yang profesional dan terintegrasi.
Ia mencontohkan praktik di Qatar, Kuwait, dan Uni Emirat Arab, di mana kementerian yang menangani wakaf mampu menjadikannya motor penggerak pembangunan sosial dan ekonomi umat.
“Inilah model yang ingin kita pelajari dan adaptasi untuk mempercepat kemajuan umat di Indonesia, tanpa mengurangi kewajiban zakat yang sudah jelas dalam ajaran Islam,” dalam penjelasannya sebagai pembelaan.
Ia berharap penjelasan ini dapat meluruskan informasi yang beredar serta memperkuat pemahaman publik tentang pentingnya optimalisasi seluruh instrumen dana sosial keagamaan.
Dan tak lupa, ia mengajak masyarakat terus menunaikan zakat sekaligus mendukung pengembangan wakaf dan filantropi Islam secara lebih produktif dan berkelanjutan.
[]