ARASYNEWS.COM – Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik sudah dilakukan di beberapa kota besar di Indonesia. Tilang elektronik ini juga mempergunakan ETLE mobile yang dipergunakan petugas ke sejumlah tempat.
Belum lama ini, ada sasaran pelanggaran lalu lintas baru yang jadi incaran kamera ETLE mobile, yakni kendaraan yang parkir sembarangan atau tidak pada tempatnya.
Dikutip dari Korlantas Polri, alasan parkir sembarangan menjadi sasaran denda tilang elektronik dilatarbelakangi banyaknya pengendara yang kerap melanggar lalu lintas.
Mobil yang parkir sembarangan di ruas jalan umum sangat mengganggu masyarakat sekitar. Maka dari itu, bagi pelaku yang parkir sembarangan dapat dikenakan Pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan yang berbunyi:
“Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.”
Menurut PP Jalan, yang dimaksud dengan “terganggunya fungsi jalan” adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas, antara lain menumpuk barang atau benda atau material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat.
Pemerintah sudah mengatur mengenai parkir kendaraan. Hal itu tertuang dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 1.
“Parkir sembarangan dapat dikenakan Pasal 287 ayat (1), melanggar rambu-rambu atau marka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda Rp 500.000,” ucap Budiyanto kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Oleh karena itu Polisi dan Dishub akan bekerjasama memandang perlu adanya upaya membenahi perilaku masyarakat khususnya dalam management perparkiran. Artinya masyarakat yang ingin parkir kendaraannya harus sesuai dengan rambu-rambu dan ketentuan yang ada.
Melihat perilaku masyarakat yang masih suka parkir disembarang tempat, maka dari itu Dishub akan berkolaborasi dengan Ditlantas Polda menerapkan pada Tilang Elektronik (e-tilang) atau ETLE Mobile.
Dengan diberlakukannya e-tilang atau ETLE Mobile ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang parkir kendaraanya diatas trotoar jalan, parkir berlapis dan parkir diruas jalan yang memiliki tanda khusus larangan parkir.
Dinas Perhubungan berkolaborasi dengan Ditlantas Polda menerapkan pemberlakuan Tilang Elektronik (e-tilang) atau ETLE Mobile terhadap kendaraan yang parkir sembarangan. []