Papan Reklame dan Bando di Kota Pekanbaru Masih Akan Ditertibkan

ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Hingga kini masih banyak berdiri papan reklame di kota Pekanbaru. Sebagian diantaranya juga tidak memiliki izin dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota Pekanbaru.

Maka untuk itu, untuk menciptakan keindahan, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Tim Reklame Kota Pekanbaru terus akan menertibkan, termasuk untuk bando atau papan reklame yang melintang di atas jalan.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, Jum’at (11/3/2022) menyebutkan, ada dua bando yang masih berdiri dan akan ditertibkan untuk dipotong

“Ada dua bando, yang satu di jalan Riau, dekat persimpangan jalan Kulim. Dan satu lagi di jalan H Imam Munandar atau jalan Harapan Raya dekat Baterai B,” sebut Iwan, Jum’at (11/3/2022).

“Ini tidak ada izin, secepatnya akan kita tertibkan,” tukasnya.

Iwan menjelaskan, bando tersebut dinyatakan ilegal sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang pemanfaatan bagian-bagian jalan, pada Pasal 18 yang berbunyi bahwa konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh melintang di atas jalan.

Sebelumnya, pemotongan bando ini juga diinstruksikan oleh Wali Kota Pekanbaru, Firdaus pasca peristiwa pemotongan pohon di lokasi salah satu bando yang masih berdiri, tahun 2020. Pemotongan pohon itu dilakukan oleh oknum pemilik salah satu bando di Jalan Tuanku Tambusai.

Pemotongan bando kemudian mulai dilakukan sejak Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru di pimpin oleh Agus Pramono. Hingga saat ini, tersisa dua bando tersebut yang menunggu untuk ditertibkan. []

Source. Kominfo

You May Also Like