
ARASYNEWS.COM – PT Pertamina (Persero) membuka terhadap aduan masyarakat mengenai penyelewengan bahan bakar minyak. Masyarakat dapat melaporkan kejadian dan dugaan kondisi di SPBU milik Pertamina.
Nomor khusus ini disampaikan setelah sejumlah pejabat Pertamina terjerat kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang viral terjadi di Indonesia.
“Pertamina meminta maaf atas apa yang terjadi di lapangan yang telah membuat kegaduhan,” kata Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri, beberapa waktu lalu.
Simon berkata Pertamina akan membenahi diri setelah ada kasus dugaan korupsi ini. Dan menyebut masukan masyarakat akan digunakan Pertamina dalam proses perbaikan tersebut.
“Apabila masyarakat menemukan kejanggalan atau situasi yang tidak sesuai, baik dalam kualitas BBM atau menemukan praktik yang kurang sesuai di lapangan, bisa langsung menghubungi nomor call center untuk dapat kami tindak lanjutkan,” ujar Simon.
“Kami punya call center di 135,” sebut Simon.
Simon bahkan membuka diri terhadap aduan masyarakat mengenai penyelewengan BBM. Dia meminta masyarakat melaporkan dugaan-dugaan kondisi di SPBU Pertamina.
“Saya juga memberikan nomer khusus saya, yaitu nomor 0814-1708-1945,” kata Simon dalam siaran persnya.
Simon mengatakan saat ini masyarakat bisa melapor melalui SMS. Dia sedang menyiapkan agar nomor itu bisa dihubungi masyarakat melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung telah mengamankan enam orang pejabat Pertamina dan telah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Salah satu tersangka adalah PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan.
Kejagung mengungkap ada beberapa dugaan permainan kotor dalam proses impor BBM tahun 2018-2023. Sejumlah pejabat Pertamina diduga melakukan pengkondisian dalam Rapat Optimasi Hilir (OH) untuk menurunkan kesiapan/produksi kilang sehingga produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap sepenuhnya. Oleh karena itu, penyediaan BBM bisa dilakukan dengan impor.
Ada juga indikasi pemufakatan jahat yang mengatur proses pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang. Pemenang tender telah dikondisikan, tetapi dibuat seolah-olah sesuai dengan ketentuan.
Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan diduga mengoplos spesifikasi minyak impor, membeli RON 90 (Pertalite) dan diganti dengan harga RON 92 (Pertamax).
[]