
ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Pemerintah telah menyalurkan subsidi kredit kepemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB) bagi sejumlah nasabah Bank di Pekanbaru. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia.
Aturan mengenai pemberian subsidi bunga pada debitur kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB) tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.138/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga atau Subsidi Margin dalam rangka mendukung pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Beleid ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan diundangkan pada 28 September 2020.
Dalam pasal 7 ayat (1) beleid tersebut, menyatakan penerima subsidi bunga adalah debitur perbankan, perusahaan pembiayaan, dan lembaga penyalur program kredit pemerintah yang memenuhi persyaratan.
Selanjutnya, dalam ayat (2) disebutkan, debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan yang menerima subsidi bunga harus merupakan UMKM maupun koperasi dengan plafon kredit paling tinggi Rp10 miliar.
Tak hanya itu, pemerintah memperluas cakupan debitur penerima subsidi bunga atau margin, yakni meliputi debitur KPR sampai dengan tipe 70 serta debitur kredit kendaraan bermotor (KKB) untuk usaha produktif termasuk yang digunakan untuk ojek atau usaha informal.
Hal ini tercantum dalam Pasal 7 ayat 4 beleid tersebut. Debitur tersebut juga harus memiliki baki debet kredit atau pembiayaan sampai dengan 29 Februari 2020 dan tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional untuk plafon kredit di atas Rp50 juta.
Debitur juga harus memiliki kategori non-performing loan (NPL) lancar (kolektibilitas 1 atau 2) dihitung per 29 Februari 2020. Terakhir, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau mendaftar untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Di Pekanbaru, sejumlah nasabah bank sudah menerima penyaluran subsidi KPR dari pemerintah.
Dan seorang nasabah warga perumahan Gesya Residence Pekanbaru mengaku mendapatkan setoran dana di rekeningnya sejak akhir Maret lalu.
“Alhamdulillah, saya sudah dapat setoran Rp1,79 juta waktu cek rekening di bank. Dari banknya saya diinfokan dapat bantuan angsuran KPR dari pemerintah. Ini meringankan, karena setiap bulannya saya harus menyetor angsuran KPR sebesar Rp840 ribu,” ujar salah seorang warga perumahan.
Menurutnya, subsidi angsuran yang diberikan pemerintah sangat membantu dirinya di masa pandemi ini karena bisa meringankan angsuran sampai dua bulan ke depan.
Bukan hanya dia saja, tapi semua warga perumahan di tempatnya juga mendapat subsidi KPR, hanya saja nilainya beragam, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Disarankannya, untuk memastikan apakah seorang nasabah KPR menjadi penerima bantuan atau tidak, dan berapa nilai subsidi yang didapatkan, ia menyarankan agar nasabah bisa datang langsung ke bank tempat pengajuan KPR.
Warga perumahan yang lain mengaku juga mendapat hal yang serupa. Seorang warga perumahan Sadira Green Village Pekanbaru, mengaku mendapat setoran subsidi KPR senilai Rp1,9 juta di rekeningnya pada akhir Maret lalu.
“Saya dapat subsidi Rp1,9 juta, bisa
Hanya saja, pemerintah memberi bantuan subsidi bunga kepada debitur KPR dan KKB dibatasi berdasarkan nilai plafon kredit.
Dan bagi warga yang menjadi nasabah kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB) di perbankan, agar segera memeriksa rekening bank, karena pemerintah telah menyalurkan dana subsidi ke setiap rekening nasabah. []