Naik Dengan Pencitraan, Turun Dengan Pencitraan

ARASYNEWS.COM – Jelang transisi kepemimpinan politik nasional pada 20 Oktober 2024 mendatang, muncul spanduk, baliho hingga banner bertuliskan “Terima Kasih Jokowi”. Tulisan yang dihiasi dengan gambar itu banyak terpampang di berbagai sudut jalan di kota-kota.

Selain itu ada juga spanduk yang dibarengi dengan tulisan Selamat Bekerja Prabowo-Gibran.

Ratusan spanduk, baliho dan banner ini tersebar di sejumlah jalan utama dan salah satunya di kota Jakarta.

Penampakan ini seakan seperti pencitraan agar masyarakat melihat hal-hal yang baik yang dilakukan Jokowi. Dan ini seakan menutupi hal-hal yang menyimpang dan kesalahan yang dilakukan.

Pencitraan ini juga pernah dilakukan pada masa kampanye yang pernah dilakukan sebelumnya.

Untuk diketahui, prosesi pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia terpilih 2024-2029, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan berlangsung pada Ahad (20/10/2024) mendatang.

Presiden Jokowi akan mengakhiri jabatannya setelah 10 tahun masa pemerintahannya dan digantikan oleh Prabowo Subianto yang bakal dilantik pada Ahad, 20 Oktober 2024.

Di awal menjabat presiden, Jokowi punya program menjanjikan dalam Nawacita. Namun, ia pelan-pelan meninggalkan janjinya sendiri dalam dokumen itu.

Dan dari sekian banyak program kerja yang dilakukan ada juga yang mencapai keberhasilan dan bermanfaat bagi segelintir masyarakat Indonesia dan pejabat.

Dikutip dari Tempoco, mencatat ada 18 kekeliruan Jokowi yang membuat ekonomi mandeg, utang menumpuk, lingkungan terancam, hak asasi manusia tak terlindungi.

Adapun 18 itu diantaranya adalah dinasti dan oligarki politik, pelemahan institusi demokrasi, TNI berada di ranah sipil, watak di lingkungan kepolisian, pelemahan KPK, konflik yang tak kunjung selesai di wilayah Papua, sistem pendidikan yang amburadul dan berubah-ubah, politisasi kejaksaan, kegagalan menangani pelanggaran HAM berat, karut marut mengelola APBN, runtuhnya independensi Bank Indonesia, ketergantungan pada China dan utang, pemaksaan ibukota negara, gimik diplomasi luar negeri, kerusakan lingkungan, konflik agraria, kriminalisasi atas nama proyek strategis nasional, kebebasan sipil yang tertahan dan menyempit.

Beberapa waktu terakhir, ia malahan dengan terang-terangan mendirikan dinasti politik, melemahkan KPK, dan menggerogoti supremasi hukum yang menghancurkan demokrasi Indonesia.

Dan yang terbaru diteken Presiden Jokowi menjelang masa berakhir jabatannya yang mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2024 tentang asuransi kesehatan mantan menteri dan keluarganya pada 15 Oktober 2024. Aturan itu menyebutkan asuransi kesehatan mantan menteri dan keluarganya ditanggung APBN.

Untuk menteri yang berusia di bawah 60 tahun ketika selesai menjabat, jaminan pemeliharaan kesehatan diberikan selama dua kali masa jabatan.

Namun, bagi menteri yang berusia 60 tahun ke atas saat selesai menjabat, jaminan diberikan seumur hidup.

Asuransi kesehatan tersebut tidak diberikan kepada mantan menteri yang dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Asuransi itu juga tidak diberikan kepada mantan menteri yang mengundurkan diri karena menjadi tersangka atau mendapat putusan pengadilan terkait tindak pidana.

Padahal beberapa waktu lalu, ia menyampaikan bahwa tidak akan menerbitkan kepres jelang masa berakhir tugasnya sebagai presiden RI. []

You May Also Like