ARASYNEWS.COM – Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam telah menyebutkan meskipun vaksin AstraZeneca yang diproduksi mengandung tripsin yang berasal dari babi, tapi boleh digunakan, terutama dalam keadaan darurat.
“Ketentuan hukumnya yang pertama vaksin Covid-19 AstraZeneca ini hukumnya haram karena dalam tahapan produksi memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi,” kata Asrorun Niam, dalam informasi yang dipublikasikan.
“Walau demikian, yang kedua, penggunaan vaksin Covid-19 produk AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan,” lanjut dia.
Pernyataan ini pun menuai kehebohan di masyarakat dan akhirnya pihak AstraZeneca angkat bicara. Pada Sabtu (30/3/2021), pihak AstraZeneca pun membantah.
Dalam pernyataan resminya, yang dikutip dari Surel, pihak AstraZeneca menegaskan bahwa vaksin Covid-19 AstraZeneca tidak bersentuhan dengan produk turunan babi atau produk hewani lainnya.
“Kami menghargai pernyataan yang disampaikan oleh Majelis Ulama Indonesia. Penting untuk dicatat bahwa vaksin Covid-19 AstraZeneca merupakan vaksin vektor virus yang tidak mengandung produk berasal dari hewan, seperti yang telah dikonfirmasikan oleh Badan Otoritas Produk Obat dan Kesehatan Inggris,” sebut pihak AstraZeneca.
“Semua tahapan proses produksinya, vaksin vektor virus ini tidak menggunakan dan bersentuhan dengan produk turunan babi atau produk hewani lainnya,” klaim mereka.
Pihak AstraZeneca juga menyebutkan saat ini, vaksin yang diterbitkannya sudah disetujui 70 negara di seluruh dunia. Dan termasuk negara-negara muslim, di antaranya Arab Saudi, UEA, Kuwait, Bahrain, Oman, Mesir, Aljazair dan Maroko.
Selain itu, banyak Dewan Islam di seluruh dunia telah telah menyatakan sikap bahwa vaksin ini diperbolehkan untuk digunakan oleh para muslim.
Untuk diketahui, vaksin AstraZeneca sebelumnya diberi nama AZD1222 yang ditemukan oleh Universitas Oxford dan perusahaan spinout-nya yaitu Vaccitech. []