
ARASYNEWS.COM – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate melarang masyarakat mengunggah sertifikat vaksinasi Covid-19 ke media sosial. Khususnya sertifikat digital pada aplikasi PeduliLindungi karena ada barcode di dalamnya.
Dikatakan Menkominfo, hal ini untuk melindungi data pribadi dari aksi kejahatan
“Saya secara khusus minta jangan diobral sertifikat kita demi melindungi data pribadi. Kita gunakan untuk kepentingan yang memang dibutuhkan dan dapat kita pertanggung jawabkan untuk keperluan kita,” ujar Johnny dalam keterangan tertulisnya yang diterima arasynews.com, Sabtu (20/3/2021).
Selain melarang diunggah, Menkominfo juga meminta masyarakat tidak membagikan hasil pindaian sertifikat vaksinasi kepada orang lain secara personal. Sekalipun dalam lingkungan kerabat terdekat.
“Saya tentu berharap sertifikat vaksin yang diterbitkan secara digital yang ada barcode-nya itu menjadi kepentingan kita sendiri dan kita jaga itu agar kita hindari dari kebocoran data pribadi. Jika diperlihatkan untuk perjalanan boleh-boleh saja,” sebut Menkominfo Johnny.
Menurutnya, sertifikat vaksinasi Covid-19 hanya bisa digunakan untuk kepentingan khusus atau mendesak. Misalnya, untuk keperluan perjalanan atau tugas pekerjaan yang penting saja.
“Surat ini bukan diedarkan di media sosial,” imbuh Johnny.
Diketahui, masyarakat yang sudah divaksin Covid-19 akan mendapatkan sertifikat digital melalui aplikasi PeduliLindungi. Sertifikat tersebut memuat data pribadi yaitu nama lengkap, tanggal lahir dan nomor induk kependudukan atau NIK.
Selain data pribadi, sertifikat vaksinasi Covid-19 juga memiliki barcode dan kode QR. Dan ini sangat berbahaya jika disalah gunakan pihak tertentu yang tidak bertanggungjawab. []